Menag Bantah Terima Uang, KPK Cuek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan bantahan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin soal aliran uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.

Menag Bantah Terima Uang, KPK Cuek
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan bantahan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin soal aliran uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Sehingga siapapun yang terlibat, akan dibuktikan di persidangan.

"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," kata Febri kepada wartawan di KPK, Senin (10/6/2019) malam.

"Silakan saja (membantah), yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," sambungnya.

Dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa menyebut Lukman sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang haram jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. [rok]


Editor : Bsafaat