SK Hukuman Disiplin ASN Disbudpar Cirebon Terbit, Jabatan Dilepas Selama Setahun
Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang ASN di lingkungan Pemkab Cirebon memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang ASN di lingkungan Pemkab Cirebon memasuki babak baru.
SK hukuman disiplin terhadap pejabat eselon III di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon akhirnya resmi diterbitkan.
ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon tersebut dijatuhi sanksi berupa pelepasan jabatan selama satu tahun. Plus, evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin itu mengacu pada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.
"Pertek (pertimbangan teknis) dari BKN terbit pada 20 Januari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Cirebon yang ditetapkan pada 2 Februari 2026," ujar Meilan, Senin 2 Februari 2026.
Dia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori hukuman disiplin berat dengan jenis hukuman sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"SK Bupati sudah keluar. Sanksinya adalah pelepasan dari jabatan sebelumnya selama satu tahun dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai pelaksana atau staf," jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman disiplin tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Februari 2026, atau 15 hari kerja sejak SK ditetapkan.
ASN yang bersangkutan akan ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon dan diwajibkan segera berkantor di instansi tersebut.
"Penempatannya di BPBD. Yang bersangkutan harus sudah mulai berkantor di sana per 25 Februari 2026," akunya.
Dia menambahkan, hingga saat ini SK hukuman disiplin tersebut belum diserahkan secara langsung kepada ASN yang bersangkutan.
"SK-nya masih di Setda, belum diserahkan," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

