Skandal BBM Oplosan dan Impor Ilegal: Skema Kotor yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik curang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Skandal BBM Oplosan dan Impor Ilegal: Skema Kotor yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun
Skandal BBM Oplosan dan Impor Ilegal: Skema Kotor yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun

INILAHKORAN, Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik curang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Modus operandi yang dilakukan antara lain mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92, serta merekayasa impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi melalui broker.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa para tersangka melakukan manipulasi harga dan spesifikasi BBM untuk memperoleh keuntungan besar, yang pada akhirnya membebani negara hingga Rp193,7 Triliun.

Dalam kasus ini, tersangka Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga membeli BBM berjenis RON 90, namun melaporkan seolah-olah membeli RON 92 dengan harga lebih tinggi.

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," ujar Abdul Qohar dikutip dari ANTARA.

Praktik pengoplosan ini dilakukan di storage atau depo sebelum BBM tersebut dipasarkan kepada masyarakat. Padahal, tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan dapat berdampak pada kualitas bahan bakar yang digunakan oleh masyarakat.

Kasus ini tidak hanya sebatas pengoplosan BBM. Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang.

Pada periode 2018–2023, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri.

Namun, tersangka Riva Siahaan, bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, justru melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.

Dampaknya, minyak mentah produksi dalam negeri oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak terserap dan akhirnya harus diekspor ke luar negeri.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional justru melakukan impor minyak mentah, dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Ironisnya, impor minyak mentah ini melibatkan peran broker yang telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan kontrak dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.

"Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS," kata Abdul Qohar.

Tidak hanya itu, praktik korupsi ini juga melibatkan penggelembungan harga dalam kontrak shipping.

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), disebutkan telah melakukan mark up kontrak pengangkutan minyak, yang menyebabkan negara harus membayar fee tambahan sebesar 13–15 persen secara ilegal.

Dari praktik ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, mendapatkan keuntungan besar.

Dengan skema ini, kebutuhan minyak dalam negeri yang mayoritas diperoleh dari Impor Ilegal membuat harga dasar BBM menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak langsung pada kenaikan harga jual BBM kepada masyarakat.

"Ketika itu dijual kepada masyarakat. Maka, jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus," ujar Abdul Qohar.

Akibat berbagai praktik kotor ini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp193,7 Triliun.

Kerugian ini bukan hanya dari selisih harga BBM akibat pengoplosan dan Impor Ilegal, tetapi juga dari uang subsidi dan kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menekan harga BBM di pasaran.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan