Skandal Korupsi Iklan di BJB: Dirut Yuddy Renaldi dan 4 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR), bersama empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

Skandal Korupsi Iklan di BJB: Dirut Yuddy Renaldi dan 4 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Skandal Korupsi Iklan di BJB: Dirut Yuddy Renaldi dan 4 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR), bersama empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.

“Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK,” ujar Tessa dikutip dari ANTARA.

Kelima orang yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut terdiri dari pejabat di lingkungan BJB dan beberapa pihak swasta. Selain Yuddy Renaldi, larangan tersebut juga diberlakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB, Widi Hartoto (WH).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelima orang tersebut tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung. Masa berlaku larangan tersebut ditetapkan selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Dalam rangka pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Ridwan Kamil membenarkan adanya penggeledahan oleh tim KPK di kediamannya. “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh KPK.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” lanjutnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, dan meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi kepada pihak KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutupnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan