Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin Elly Yulizar menjelaskan soal prosedur izin mantan Menpora Imam Nahrowi dengan tenggat waktu selama tiga hari ke Bangkalan

Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Imam Nahrowi mantan Menpora izin keluar dari Lapas Sukamiskin menuju Bangkalan.

INILAHKORAN, Bandung - Imam Nahrawi, yang merupakan terpidana kasus korupsi suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora, kemarin izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempatnya menjalani hukuman pidana.

Eks Menpora Imam Nahrowi itu, izin untuk bertolak ke Surabaya  guna menengok orang tuanyayang dikabarkan tengah sakit. Imam Nahrowi diketahui izin selama tiga hari, untuk menjenguk orang tuanya itu.

Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Baca Juga : HUT TNI ke-77, Ini Perintah Jokowi Bagi Penjaga Keutuhan NKRI

Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.

Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran, Persebaya Harap Suporter di Indonesia Bisa Rukun dan Bersatu

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan soal izin Imam Nahrawi selama tiga hari bertolak ke Surabaya tersebut, hanya pertimbangan dari pihak Lapas Sukamiskin. Ia tidak menjelaskan dasar hukum Imam Nahrawi berpergian selama tiga hari keluar Lapas.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti