Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Kalapas Sukamiskin Elly Yulizar menjelaskan soal prosedur izin mantan Menpora Imam Nahrowi dengan tenggat waktu selama tiga hari ke Bangkalan

Soal Dasar Hukum Imam Nahrowi Keluar Lebih Sehari, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin
Imam Nahrowi mantan Menpora izin keluar dari Lapas Sukamiskin menuju Bangkalan.

INILAHKORAN, Bandung - Imam Nahrawi, yang merupakan terpidana kasus korupsi suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora, kemarin izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempatnya menjalani hukuman pidana.

Eks Menpora Imam Nahrowi itu, izin untuk bertolak ke Surabaya  guna menengok orang tuanyayang dikabarkan tengah sakit. Imam Nahrowi diketahui izin selama tiga hari, untuk menjenguk orang tuanya itu.

Mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.

Dalam penjelasan yang ada di dalam peraturan di atas, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan soal izin Imam Nahrawi selama tiga hari bertolak ke Surabaya tersebut, hanya pertimbangan dari pihak Lapas Sukamiskin. Ia tidak menjelaskan dasar hukum Imam Nahrawi berpergian selama tiga hari keluar Lapas.

"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang-pergi dalam satu hari bisa enggak? Memang enggak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang-pergi (izin tiga hari)," kata Elly saat dihubungi, Rabu  5 Oktober 2022.

Elly menyanggah soal adanya dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.

"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan memakan waktu berapa lama," katanya.

Imam sendiri, lanjut Elly saat izin kemarin menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan dari pihak Lapas dan kepolisian. Elly mengatakan pihaknya menghindari para napi yang izin, untuk menggunakan pesawat.

"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ucapnya.

Disinggung soal pengajuan izin, Elly mengatakan kondisi kesehatan seseorang tidak dapat diprediksi. Namun, pihaknya pun pasti melakukan verifikasi ke pihak keluarga napi untuk memastikan kondisinya.

"(Pengajuan) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini, petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau enggak," kata dia.

"Jadi verifikasi dulu atau gak. Tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis benar apa enggak," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora, Imam Nahrawi dikabarkan keluar Lapas Sukamiskin.

Namun bukan bebas, melainkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu, izin untuk jenguk keluarga. Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

"Iya (benar)" kata dia melalui pesan singkat pada Selasa  4 Oktober 2022.

Adapun izin keluar tersebut, lanjut Elly dikawal oleh petugas dari kepolisian. Menurut dia, Imam Nahrawi diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dan kini sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Bandung.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ialah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Putusan terakhir terhadap Imam Nahrawi ialah penjara selama 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti