Soal Insenerator DAS, Pemprov Tunggu Rekomendasi Teknis KLHK RI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi teknis Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk menyetujui mesin insenerator di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ci

Soal Insenerator DAS, Pemprov Tunggu Rekomendasi Teknis KLHK RI
INILAH, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi teknis Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk menyetujui mesin insenerator di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Adapun Insenerator yang diajukan merupakan rancangan Telkom University dan dari Polda Metro Jaya.
 
Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya agar rekomendasi teknis incenerator tersebut dapat segera disetujui.
 
"Masalah incenerator sedang diajukan. Belum ada yang diaprove sama KLHK," ujar Prima usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/2/2019).
 
Menurut Prima, bilamana rekomendasi tersebut berjalan alot imbasnya akan berdampak pada rencana pencairan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp604 miliar. Di mana jumlah tersebut diperuntukan kepada Pemprov dan Tentara Nasional Indonesia guna menyelenggarakan sejumlah proyek revitalisasi Sungai Citarum.
 
"Pastinya ya, ada yang ngeganjel khususnya yang TNI ya. Bulan ini kan sudah tinggal berapa hari lagi," katanya.
 
Dia sampaikan, semula pengadaan insinerator tersebut diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Namun, akhirnya diajukan kepada Kementerian LHK untuk mendapat arahan mengenai penanganan dampak lingkungan hidup, terutama sisa pembakarannya, dari insinerator tersebut. Dengan demikian, insinerator yang disetujui tidak akan merusak lingkungan.
 
"Insinerator, di satu sisi kita harus menyelesaikan sampah yang ada di depan mata. Memang tidak akan ada yang sempurna, tapi masalah sampah ini harus diselesaikan dalam waktu dekat dan insinerator ini tidak selamanya," katanya.
 
Prima tambahkan, insinerator tersebut harus memiliki dampak minimal terhadap lingkungan. Karena itu sedang dikaji lebih dalam di KLHK. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan dua jenis spesifikasi insinerator, yakni dari Telkom University dan Polda Metro Jaya.
 
"Kemarin sudah masuk spesifikasinya, hanya sekarang diajukan ke KLHK, terus supaya approve dan menentukan mana insinerator yang bisa diaplikasikan di DAS Citarum. Kalau mau cari insinerator yang perfect, sulit. Masalahnya sekarang pembakaran sampah di Citarum sudah banyak," katanya.
 
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Bambang Rianto mengatakan belum cairnya Anggaran Gerakan Citarum Harum 2019 karena masih adanya kendala teknis. Salah satunya, menyangkut pengadaan insenerator atau alat pembakar sampah. 
 
"Jadi kemarin tuh, kita kan usulkan ke PUPR. Nah PUPR merasa insenerator itu bukan tupoksinya Kementrian PUPR. Mereka ingin dialihkan ke KLHK. Jadi kegiatan itu tidak di PUPR tapi di KLHK," ujar Bambang di Gedung Sate, Senin (18/2).
 
Akibatnya, lanjut Bambang, anggaran sekitar Rp600 miliar itu belum bisa dicairkan, lantaran Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan tidak bisa dicairkan secara bertahap. "Pengusulan anggaran Citarum itu di PUPR semuanya. Tapi Dirjen Anggaran itu katanya tidak bisa di split," katanya.
 
Pihaknya akan membahas masalah ini bersama pihak terkait di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Selasa (19/2) besok.  "Anggaran sekitar Rp600 miliar itu untuk TNI, insenerator, pembangunan 2.500 mck, kolam retensi dan kegiatan lainnya. Maka besok dicari solusinya dengan Dirjen Anggaran (supaya bisa segera cair)," pungkasnya.


Editor : inilahkoran