Soal Pasar Andir, PT APJ Sebut PD Pasar Bermartabat Tak Fair

Manajemen PT Aman Prima Jaya (APJ) yang sebelumnya mengelola Pasar Andir menilai PD Pasar Bermartabat tidak fair lantaran. Wah ada apa? 

Soal Pasar Andir, PT APJ Sebut PD Pasar Bermartabat Tak Fair
INILAH, Bandung - Manajemen PT Aman Prima Jaya (APJ) yang sebelumnya mengelola Pasar Andir menilai PD Pasar Bermartabat tidak fair lantaran. Wah ada apa? 
 
PT APJ menilai PD Pasar Bermartabat telah menggiring opini publik di saat proses hukum ketika Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih berjalan. 
 
Selain itu, sejumlah tudingan terhadap PT. APJ yang dilontarkan PD. Pasar Bermartabat sebelumnya juga dinilai tidak sesuai fakta.
 
Kuasa hukum PT. APJ, Hotma Bhaskara Embong Nainggolan menyatakan sejak awal penghentian kerjasama pengelolaan Pasar Andir oleh PD. Pasar Bermartabat sudah terkesan memaksa. Padahal, ketika itu PT. APJ juga baru memegang Pasar Andir tidak lebih dari 6 tahun.
 
Bhaskara mengungkapkan dalam skema kerjasama Build ‎Operate Transfer (BOT) untuk Pasar Andir tersebut, PT. APJ sudah menggelontorkan anggaran mencapai Rp. 112 miliar untuk pembangunan.
 
"Mana mungkin kami mengeluarkan ratusan miliar hanya untuk kerjasama skitar 6 tahunan. PD Pasar yang dulu mengakui kita yang bangun, tapi kenapa yang sekarang tidak mengakui. Hak pengelolaan sesuai keputusan DPRD no. 15 tahun 2004 memang hak pengelolaan 20 tahun, jadi kalau dalam lima tahun itu ada evaluasi dan diperpanjang lagi," kata Bhaskara saat berbincang Selasa (15/1).‎ 
 
Kemudian Bhaskara mengungkapkan PT. APJ mulai melihat kejanggalan ketika tiba waktu evaluasi ternyata Surat Keputusan (SK) tim evaluasi
dinilai cukup mengejutkan. Lantaran dalam SK tersebut tertulis sebagai tim evaluasi dan serah terima.
 
Ditambah lagi, lanjut Bhaskara, pihak PT. APJ menilai kapabilitas tim evaluasi ini patut dipertanyakan‎. Sebab, sebelumnya pada 2013 PT. APJ sempat dievaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang kemudian secara keseluruhan memberikan penilaian baik 
 
"Bagaimana tidak suudzon, ketika dalam SK itu Tertera sebagai pembentukan tim evaluasi dan serah terima‎. Tim evaluasi yang dibentuk tujuannya sudah menutup kemungkinan kita untuk diperpanjang, dari awal kalau BPKP aja kayanya ga akan kaya gini. Minimal dengan tim independen yang kapabilitasnya sepert apa, ini kan kami terus diarahkan pelanggaran lagi dan pelanggaran lagi,‎" terangnya.
 
Sebelumnya PD. Pasar Bermartabat menyatakan 15 persen ruang dagang di Pasar Andir tidak dilaporkan‎ oleh PT. APJ sehingga menyebabkan kerugian.
 
Bhaskara menyatakan 15 persen kios tersebut berada di lantai 2 Pasar Andir dan memang belum terjual. Karena, pengelolaan Pasar Andir langsung diambil alih oleh PD. Pasar Bermartabat, padadahal lantai 2 baru saja dibuka dan diresmikan.
 
"Kalau persentase 15 persen lagi itu di lantai 2, dari 416 kios. 2015 itu baru meresmikan lantai 2, karena proses renovasi cukuplama karena kebakaran cukup hebat. 2015 baru mau mulai proses pemasaran sekitar bulan april, dan 2016 diselesaikan," jelasnya.
 
Bhaskara menuturkan kerjasama pengelolaan ini sempat mengalami hambatan ketika Pasar Andir mengalami kebakaran besar. Sehingga, diperlukan waktu dua tahun untuk kembali membangun secara keseluruhan.
 
Oleh karenanya Bhaskara menyatakan bahwa waktu 2 tahun tambahan dari akhir masa pengelolaan bukannya termasuk waktu perpanjangan, melainkan kompensasi untuk perbaikan pascakebakaran. ‎Sehingga, dia juga menilai tudingan PD. Pasar Bermartabat kepada APJ yang lalai menunaikan kewajiban untuk memperbaiki kerusakan senilai Rp. 15 miliar juga sangat spekulatif.
 
"Fairnya itu dihitung oleh tim independen, dan itu harus jelas perhitungannya dari mana. Kalau memang merasa yakin dan merasa benar, seharusnya kan bisa menghargai proses hukum yang berjalan, nah ini sekarang malah menggiring opini. Kewajibannya royalti sekitar Rp. 5 miliar tetap kita bayar walaupun memang ada keterlambatan, ‎karena setelah kebakaran itu kita harus memperbaiki semuanya, tapi kita tetap memenuhi kewajiban royalti," urainya.
 
Terkait sangkaan PT. APJ melakukan alif fungsi di Pasar Andir juga kembali disangkal Bhaskara. Menurutnya, PT. APJ selalu berkoordinasi dengan PD. Pasar Bermartabat dalam setiap keputusan terkiat infrastruktur di Pasar Andir, sekalipun hanya untuk membuka akses jalan melalui tangga‎.
 
"Terkait alih fungsi itu pada dasarnya kita selalu melaporkan ruang dagang, karena itu berkaitan dengan perhitungan berapa kita harus bayar berapa royalti. Kalau itu alih fungsi itu sejak kapan, bagaimana dan dimana, karena jangan-jangan itu justru sama PD Pasar," pungkasnya


Editor : inilahkoran