Soal Rencana Pemilu Serentak, Begini Skema yang Disiapkan KPU Kota Bogor

KPU Kota Bogor mulai menyiapkan rencana Pemilu Serentak yang diperkirakan dimulai pada Juni 2022. Begini skemanya:

Soal Rencana Pemilu Serentak, Begini Skema yang Disiapkan KPU Kota Bogor
KPU Kota Bogor saat menjelaskan rencana Pilkada Serentak yang tahapannya diperkirakan mulai berlangsung Juni 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memaparkan rencana Pemilu Serentak.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, Pemilu Serentak mengacu pada SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan UU tersebut, Samsudin menjelaskan tahapan Pemilu Serentak di Kota Bogor dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan, atau diperkirakan pada Juni 2022.

Baca Juga: 4 Manfaat Dahsyat Mengingat Kematian, Ustadz Khalid Basalamah: Bakal Takut Berbuat Maksiat!

"Tahun 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui. Sebut saja pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, pendapilan, pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses pencalegan di 2023 mendatang," ungkap Samsudin kepada InilahKoran, Rabu 2 Maret 2022..

Samsudin melanjutkan, semua tahapan itu sudah mulai dipersiapkan untuk memasuki tahapan krusial.

"Dan tentunya kami membutuhkan back up dari Pemkot Bogor terkait dengan kondusifitas agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik," tambahnya.

Samsudin memaparkan, hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI yang mana Pilkada dilaksanakan 27 November 2024 dan tahapannya dimulai Januari 2024.

Baca Juga: Remi Bubar dan Berpisah, Semua Member NU'EST Tulis Surat Menyentuh untuk Penggemar

Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.

"Jadi mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada," paparnya.

Samsudin menjelaskan, terkait anggaran pemilu serentak, anggaran pemilu dibagi tiga kelompok besar, yakni anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan. Anggaran pelaksanaan ada di KPU.

Baca Juga: Rumah Indra Kenz Terancam Disita, Bareskrim: Tinggal Tunggu Putusan

"Kami sudah mengajukan angka Rp 59 miliar, kemudian untuk anggaran pengawasan masih menunggu dari Bawaslu, begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri. Mungkin sekitar Rp 100 miliar untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan pemilu di 2024. Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp100 miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung," jelasnya.

Ia juga mengatakan, telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan agenda utama KPU ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Bogor karena sudah memberikan KPU hibah rutin.

Baca Juga: Inilah 2 Surat dalam Alquran untuk Atasi Kesulitan Hidup, Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

"Sejak 1 Februari 2022 kantor KPU Kota Bogor yang tadinya berlokasi di Jalan Loader Nomor 7, Kelurahan Baranangsiang pindah ke Jalan Senam Nomor 12, Kelurahan Tanah Sareal," pungkasnya.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran