Soal Stikom Bandung, Mendikti Saintek Minta Mahasiswa yang Terlibat Mengulang
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro meminta, 233 mahasiswa Stikom Bandung yang dibatalkan kelulusannya untuk mengulang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro meminta, 233 Mahasiswa Stikom Bandung yang dibatalkan kelulusannya untuk mengulang.
Saat ini lanjut Satryo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan proses penyelesaian mengenai polemik di Stikom Bandung tersebut.
"Oleh LLDIKTI sudah diproses untuk mengulang, karena tidak bisa kita meluluskan Mahasiswa tanpa mengikuti aturan yang sebenarnya. Itu juga satu aturan perguruan tinggi swasta atau negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Satryo di ITB, Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025.
Dia memastikan, ini berlaku bagi perguruan tinggi lain. Bila ditemukan kejadian serupa lanjut dia, Kemendikti Saintek bakal mengambil tindakan tegas.
"Ada seperti itu kami akan tindak tegas, selain harus mengulang. Kalau berkali-kali seperti itu, kita akan tutup," ucapnya.
Soal kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lain, Satryo mengaku saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir. Kendati demikian, pihaknya berharap tidak ada lagi terjadi.
"Mudah-mudahan enggak ada lagi," harapnya.
Mengenai nasib ratusan Mahasiswa Stikom Bandung, Satryo mengatakan tidak ada pilihan bagi mereka untuk memenuhi satuan kredit semester (SKS) yang belum ditempuh.
"Jadi jangan pemerintah yang harus menyelesaikan. Tanggungjawab sebagai perguruan tinggi," ujarnya.
Terkait sanksi, dia menjelaskan sejauh ini hanya sanksi legal atau administratif yang diterapkan kepada Stikom Bandung.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta, agar para Mahasiswa yang tersangkut masalah di Stikom Bandung untuk menaati ketentuan.
"Saya sudah minta agar Mahasiswa yang betul-betul kuliah jangan dirugikan. Saya dengar juga ada Mahasiswa yang kuliahnya 2-3 hari tapi bisa lulus. Jangan mencari cara instan. Jadi kami mendukung apa yang dilakukan dengan ketertiban ini," kata dia.
Ini bermula kala Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan, dalam tata Kelola akademik kampus Stikom Bandung.
Hasil evaluasi menunjukkan, ada ketidaksesuaian antara jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dengan syarat minimal kelulusan.
Akibatnya, Mahasiswa yang sudah lulus diarahkan untuk melengkapi kekurangan SKS yang ditempuh.
Syarat kelulusan yang diatur oleh Kemendikbudristek adalah 144 SKS, tetapi ada Mahasiswa yang menyelesaikan studi 139 SKS, maka Mahasiswa tersebut harus menggenapi kekurangan tersebut dengan kuliah lagi.
Hal lain yang menyebabkan ijazah 233 Mahasiswa ditarik, adalah ditemukan tidak ada Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Fungsi PIN adalah standar resmi kementerian untuk memastikan keabsahan ijazah.
Selain itu, STIKOM belum menjalankan uji plagiasi. Kemendikbudristek menetapkan batas plagiasi 40 persen, sehingga jika ada skripsi yang melebihi patas plagiasi harus diperbaiki. Namun, STIKOM belum melaksanakan uji plagiasi tersebut, sehingga proses sidang skripsi pun menjadi sorotan.***
Editor : JakaPermana

