Bey Machmudin Minta Disdik Jabar Tindaklanjuti Sengkarut Stikom Bandung

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk turutn tangan, menindaklanjuti sengkarut di Stikom Bandung.

Bey Machmudin Minta Disdik Jabar Tindaklanjuti Sengkarut Stikom Bandung
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk turutn tangan, menindaklanjuti sengkarut di Stikom Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk turutn tangan, menindaklanjuti sengkarut di Stikom Bandung.

Dimana Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik ijazah 233 mahasiswa, yang menempuh pendidikan di periode 2018-2023.

"Nanti melalui Disdik, kami melakukan komunikasi. Nanti jangan sampai juga dirugikan, mahasiswa harus diingatkan," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 16 Januari 2025.

Pemprov Jabar kata dia, akan menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), guna merampungkan persoalan ini.

"Kami ingatkan, dulu Kopertis. Seperti Kopertis dan kami sudah kerjasama dengan mereka (LLDIKTI)," ucapnya.

Ini bermula kala Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan, dalam tata Kelola akademik kampus Stikom Bandung.

Hasil evaluasi menunjukkan, ada ketidaksesuaian antara jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dengan syarat minimal kelulusan.

Akibatnya, mahasiswa yang sudah lulus diarahkan untuk melengkapi kekurangan SKS yang ditempuh. 

Syarat kelulusan yang diatur oleh Kemendikbudristek adalah 144 SKS, tetapi ada mahasiswa yang menyelesaikan studi 139 SKS, maka mahasiswa tersebut harus menggenapi kekurangan tersebut dengan kuliah lagi.

Hal lain yang menyebabkan ijazah 233 mahasiswa ditarik, adalah ditemukan tidak ada Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Fungsi PIN adalah standar resmi kementerian untuk memastikan keabsahan ijazah.

Selain itu, STIKOM belum menjalankan uji plagiasi. Kemendikbudristek menetapkan batas plagiasi 40 persen, sehingga jika ada skripsi yang melebihi patas plagiasi harus diperbaiki. Namun, STIKOM belum melaksanakan uji plagiasi tersebut, sehingga proses sidang skripsi pun menjadi sorotan.***


Editor : JakaPermana