Soroti Adanya Pelanggaran Disiplin ASN, Komisi 1 DPRD KBB Dorong BKPSDM Bentuk Tim Pembinaan

Masih adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan pelanggaran disiplin, yakni melakukan praktik di tempat lain saat jam kerja menuai sorotan banyak pihak.

Soroti Adanya Pelanggaran Disiplin ASN, Komisi 1 DPRD KBB Dorong BKPSDM Bentuk Tim Pembinaan
Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyandi

INILAHKORAN, Ngamprah - Masih adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan pelanggaran disiplin, yakni melakukan praktik di tempat lain saat jam kerja menuai sorotan banyak pihak.

Salah satunya Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mendorong Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk membentuk tim pembinaan dalam mendisiplinkan ASN.

"Saya sudah menghubungi Kepala BKPSDM KBB untuk segera membentuk tim pembinaan dan bekerja cepat dalam mendisiplinkan ASN," kata Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Sandi Supyandi, Selasa 12 Agustus 2025.

Pihaknya mendesak Kepala BKPSDM KBB memanggil oknum ASN yang bekerja di tempat lain di saat jam kerja. Sebab, dengan nyambi kerja di tempat lain mengganggu pekerjaan baik secara pribadi maupun tim.

"Double job merugikan pemerintah daerah yang telah memberikan gaji," katanya.

Berdasarkan konfirmasi ke Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna, ungkap Sandi, laporan adanya ASN yang kerja di tempat lain saat jam kerja berdasarkan laporan itu masih secara lisan.

"Pihak BKPSDM berjanji akan memanggil ASN tersebut untuk dikonfirmasi. Kami di legislatif sangat menanti hasil dari pemanggilan tersebut," ungkapnya.

"BKPSDM harus tegas, berikan pilihan kepada yang bersangkutan. Jika masih ingin menjadi abdi negara, tinggalkan pekerjaan lain. Sebaliknya jika tak bisa maka harus mundur dari ASN," tandasnya.

Tak cuma itu, Sandi juga mengapresiasi langkah Bupati Jeje Ritchie Ismail yang mengeluarkan dua surat edaran terkait soal disiplin ASN.

Menurutnya hal tersebut menunjukkan keseriusannya untuk meningkatkan disiplin pegawai.

"Bagaimana pun berhasil tidaknya sebuah pemerintahan, tentunya tidak terlepas dari kinerja, disiplin, dan profesionalitas ASN-nya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail masih mendapati aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja.

Padahal, orang nomor satu di Bandung Barat itu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

"ASN ini telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja," kata Bupati Jeje Ritchie, Selasa 12 Agustus 2025.

Tak cuma itu, ketentuan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga, perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

"PNS yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain selama jam kerja, merupakan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti