Soroti Penebangan Pohon di Bandung, MasHuKo Desak Reformasi Tata Kelola Hutan Kota
Dugaan penebangan pohon tua di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, dinilai bukan sekadar persoalan hilangnya vegetasi di ruang publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan penebangan pohon tua di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, dinilai bukan sekadar persoalan hilangnya vegetasi di ruang publik. Kasus tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, untuk membenahi sistem perlindungan pohon perkotaan secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Masyarakat hutan kota (Mashuko), Siti Labora Siburian mengatakan, persoalan pohon di Bandung harus ditempatkan sebagai isu tata kelola kota, bukan hanya perkara mencari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merupakan sinyal penting, jika keberadaan pohon sebagai bagian dari ekosistem kota harus mendapat perlindungan serius. Kendati demikian, seluruh proses tetap harus berjalan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Mashuko tidak berpihak kepada siapa pun. Kami berpihak kepada pohon, kepada kota, dan kepada hukum. Kalau memang ada dugaan penebangan tanpa izin, maka penyelidikan harus dilakukan secara profesional. Tetapi yang lebih penting, peristiwa ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola pohon perkotaan di seluruh Indonesia," ujar Siti dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Siti menyebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan hutan kota melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002. Berbagai daerah juga telah membuat aturan turunan terkait ruang terbuka hijau, perlindungan pohon, hingga mekanisme penebangan.
Namun, menurut dia, persoalan utama masih berada pada lemahnya pelaksanaan aturan tersebut. Banyak pohon perkotaan, terutama yang berusia tua dan memiliki nilai ekologis tinggi, belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang memadai.
Mashuko menegaskan, pohon tidak boleh dipandang hanya sebagai penghias jalan atau elemen estetika kawasan. Keberadaan pohon memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan kota, mulai dari mengendalikan suhu, menyerap air hujan, mengurangi polusi udara, menyimpan karbon, meredam kebisingan, hingga menjaga keseimbangan ekosistem.
"Sering kali nilai sebuah pohon baru disadari setelah pohon itu hilang," ucapnya.
Menurut Mashuko, persoalan di Jalan Riau Bandung menjadi contoh bahwa pembangunan kota tidak boleh mengabaikan keberadaan vegetasi. Perlindungan pohon harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang memiliki standar jelas dan dapat diawasi publik.
Siti menilai, proses hukum terhadap dugaan penebangan pohon harus berjalan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, keputusan tersebut juga harus dihormati berdasarkan fakta.
"Negara membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian menindak jika memang ada pelanggaran, dan keberanian menyatakan tidak ada pelanggaran apabila faktanya memang demikian. Itulah makna objektivitas," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Mashuko mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai memperkuat sistem pendataan pohon berbasis digital. Setiap pohon perkotaan, kata dia, harus memiliki identitas yang jelas, termasuk lokasi, jenis, usia, kondisi kesehatan, status perlindungan, hingga riwayat perawatan.
Sistem tersebut dinilai penting, agar setiap keputusan penebangan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan kajian teknis yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mashuko juga meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai penggantian pohon setelah terjadi penebangan. Langkah tersebut diperlukan, agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian lingkungan jangka panjang.
Lebih jauh, organisasi tersebut mengusulkan adanya Audit Nasional pohon Perkotaan untuk mengukur keberhasilan pengelolaan hutan kota secara lebih komprehensif.
Audit tersebut nantinya tidak hanya menghitung jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga menilai kualitas tutupan tajuk, kesehatan vegetasi, kemampuan menyerap air, kontribusi terhadap pengendalian suhu, keberadaan habitat satwa, hingga manfaat sosial bagi masyarakat.
"Dua puluh tahun setelah PP hutan kota diterbitkan, ukuran keberhasilan tidak lagi cukup hanya menghitung bibit yang ditanam. Yang harus dihitung adalah pohon yang benar-benar hidup, tumbuh, dan memberikan manfaat bagi kota," katanya.
Mashuko menilai, hilangnya satu pohon tua memiliki dampak lebih besar dibanding sekadar berkurangnya jumlah tanaman. pohon yang telah puluhan tahun tumbuh memiliki peran ekologis yang tidak dapat langsung digantikan oleh penanaman baru.
Sebab itu, kasus di Bandung diharapkan menjadi titik balik untuk memperkuat kebijakan perlindungan ruang hijau. Pemerintah daerah perlu memastikan pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan.
"Bandung bisa menjadi contoh bahwa menjaga pohon bukan sekadar urusan pertamanan. Ini adalah urusan tata kelola kota, kesehatan publik, ketahanan iklim, dan tanggung jawab kita kepada generasi yang akan datang," ujarnya.
Mashuko menegaskan, ukuran kemajuan sebuah kota tidak hanya terlihat dari banyaknya gedung dan infrastruktur yang berdiri. Kota yang berkelanjutan menurutnya, kota yang mampu menjaga pohon-pohon tuanya sebagai benteng ekologis dan penopang kehidupan masyarakat.***
Editor : JakaPermana


