SPMB 2025/2026 Kota Bandung Dimulai, Farhan Tegaskan Komitmen Anti Suap dan Gratifikasi
Proses penerimaan murid baru jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 akan segera dimulai. Seluruh tahapan pendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Proses penerimaan murid baru jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 akan segera dimulai. Seluruh tahapan pendaftaran, dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, komitmennya menjaga integritas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Pihaknyamenekankan, agar seluruh proses berlangsung tanpa praktik suap, pungutan liar maupun gratifikasi.
“Saya mengajak seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” kata Farhan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada Senin, 5 Mei 2025.
Ia juga mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu. Pihaknya meminta agar segala bentuk dugaan kecurangan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan, bahwa secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah serta penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi berubah menjadi domisili, jalur perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ditambahkan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” kata Dani Nurahman.
Dikemukakan ia, SPMB 2025 dibagi ke dalam empat jalur penerimaan. Yaitu jalur domisi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.
Sambung ia, seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia dan jika terdapat kesamaan akan ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Untuk SMP, seleksi utama berdasarkan jarak, dan bila sama maka usia menjadi pertimbangan.
"Khusus jalur prestasi, penilaian dilakukan melalui skor nilai rapor, hasil tes terstandar daerah, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik," ucapnya.
Dani juga menegaskan, bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi batas daya tampung sesuai Permendikbud No 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
"Kami berharap, proses SPMB tahun ini berlangsung secara transparan, adil dan akuntabel dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," ujar dia. ***
Editor : Ahmad Sayuti
