Karut Marut Pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Cimahi, Mulai dari Perubahan Status hingga Persoalan Transparansi

Karut marut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada jenjang SMP menjadi potret buram sistem pendidikan di Kota Cimahi.

Karut Marut Pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Cimahi, Mulai dari Perubahan Status hingga Persoalan Transparansi
Karut marut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada jenjang SMP menjadi potret buram sistem pendidikan di Kota Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi - karut marut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada jenjang SMP menjadi potret buram sistem pendidikan di Kota Cimahi.

Kekecewaan sejumlah orang tua siswa yang gagal mendaftarkan anaknya di sejumlah sekolah di Kota Cimahi masih terjadi.

Sebelumnya, seorang calon murid baru berinisial GAS yang mendaftar ke SMP Negeri 2 Cimahi dari jalur prestasi harus kecewa lantaran gagal masuk ke sekolah yang dipilihnya.

Padahal, pada hari pengumuman, GAS telah dinyatakan diterima di sekolah yang dituju. Namun, ketika orangtuanya mengecek nama anaknya pada malam hari, status yang sebelumnya diterima sebagai calon murid baru di SMPN 2 Cimahi berubah menjadi tidak diterima. 

Alhasil, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Cimahi untuk tingkat SMP pada tahap pertama itu membuat kaget pihak keluarga. Bahkan, bocah yang sudah diterima dan tinggal mengurus pendaftaran ulang itu sempat kebingungan dan kecewa dengan kondisi tersebut.

"Jelas kecewa, asalnya sudah diterima tapi setelah dicek lagi tidak diterima. Aneh sebetulnya karena kan SPMB ini katanya online tapi kok seperti itu," kata saudara calon murid baru tersebut, Galih saat dikonfirmasi, Rabu 18 Juni 2025.

Tak cuma itu, ungkap Galih, pihak keluarga juga mempertanyakan perubahan status tersebut, lantaran pihaknya sudah mengikuti pendaftaran melalui jalur prestasi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Intinya kami minta penjelasan kenapa bisa seperti ini, tentu kecewa sampai sekarang. Penjelasan juga harus yang masuk akal karena di sini kami dirugikan," ungkapnya.

Terbaru, seorang calon siswa berinisial S asal Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan batal masuk ke SMPN 8 Cimahi. Padahal, sebelumnya S dinyatakan lolos dari seleksi SPMB jalur domisili.

Kondisi tersebut terjadi lantaran S diketahui sebelumnya telah mendaftar dan diterima di SMPN 15 Cimahi melalui jalur prestasi. 

Orang tua S, Riki Perdana mengaku kecewa terhadap proses seleksi yang dinilai pihaknya tidak transparan. Sebab, dirinya tak mendapatkan informasi secara jelas terkait perubahan status penerimaan anaknya.

"Kami sangat kecewa. Tidak ada informasi dari Dinas Pendidikan mengenai hal ini. Kami merasa tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan PPDB," kata Riki belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMPN 8 Cimahi, Syaeful mengaku, langkah yang diambil sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendaftaran ganda oleh satu siswa tidak diperbolehkan.

"Yang bersangkutan sudah diterima dan daftar ulang di SMPN 15 lewat jalur prestasi. Tapi kemudian ikut mendaftar lagi di SMPN 8 lewat jalur domisili. Itu tidak diperbolehkan sesuai aturan," kata Syaeful.

"Kalau sudah diterima dan daftar ulang, tidak bisa mendaftar ke sekolah lain," sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Tishaeni menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keadilan dan efisiensi dalam distribusi kuota.

"Ketika seorang siswa sudah diterima dan melakukan daftar ulang di satu sekolah, maka secara otomatis tidak bisa lagi mengikuti seleksi jalur lain," jelas Heni. 

"Itu sudah menjadi ketentuan yang disepakati agar kuota bisa dimanfaatkan oleh calon siswa yang belum mendapatkan tempat," imbuhnya.

Tak cuma itu, sambung Heni, pihaknya juga menepis anggapan adanya perubahan mendadak dalam pengumuman status penerimaan. 

Menurutnya, sistem aplikasi SPMB memang secara default menampilkan status “tidak diterima” hingga pengumuman resmi diumumkan.

"Tidak ada pengumuman diterima lalu berubah jadi tidak diterima. Status anak tersebut kami kembalikan ke sekolah awal karena sudah sah diterima dan daftar ulang di sana," tuturnya.

Selain itu, tambah Heni, sistem dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini juga terus diawasi dari berbagai potensi pelanggaran, termasuk manipulasi data domisili. 

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berupa diskualifikasi akan diberlakukan," tegasnya. *** 


Editor : JakaPermana