Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Uang Ganti Rugi hingga Rp100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

Apabila bukti-bukti tersebut diterima dan menang dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan akan menerima beberapa hal, termasuk uang ganti rugi.

Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Uang Ganti Rugi hingga Rp100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Uang Ganti Rugi hingga Rp100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi Setiawan dinilai tidak sah karena tidak adanya bukti-bukti kuat soal keterlibatannya dengan kasus pembunuhan Vina.

Selain itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga disebut akan menyampaikan bukti-bukti persidangan kasus Vina Cirebon hingga menang.

Apabila bukti-bukti tersebut diterima dan menang dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan akan menerima beberapa hal, termasuk uang ganti rugi.

Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa hak tersangka mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah pada pasal 95 KUHP. Nominal ganti ruginya juga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan terhadap tersangka tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pegi Setiawan wajib untuk mendapatkan rehabilitasi hingga ganti rugi jika penangkapan terhadapnya terbukti salah dan ia dinyatakan menang.


Editor : Firda Rachmawati