Strategi Ekonomi Perdesaan: Membandingkan Model Bisnis BUMDes dan Koperasi Desa

Model bisnis BUMDes, yang resmi dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat kita ibaratkan sebagai BUMN versi mikro yang beroperasi di lingkup desa.

Strategi Ekonomi Perdesaan: Membandingkan Model Bisnis BUMDes dan Koperasi Desa


DITENGAH  geliat pembangunan ekonomi perdesaan, kita melihat dua model bisnis yang menjadi tumpuan harapan: Badan Usaha Milik Desa (bumdes) dan Koperasi Desa. Keduanya hadir dengan semangat serupa—membangun kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa—tetapi menempuh jalur yang berbeda dalam struktur, kepemilikan, dan operasionalnya. Memahami perbedaan ini akan membantu kita mengoptimalkan peran masing-masing dalam ekosistem ekonomi desa.

Model bisnis BUMDes, yang resmi dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat kita ibaratkan sebagai BUMN versi mikro yang beroperasi di lingkup desa. Seluruh atau sebagian besar modal BUMDes dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan. Ini menjadikan BUMDes sebagai entitas profesional yang dikelola di bawah kendali dan pengawasan desa. Tujuannya jelas: mengelola aset produktif, menyediakan layanan publik, dan mengembangkan sektor usaha yang relevan dengan potensi lokal demi kemandirian ekonomi desa.

Peran BUMDes dalam pembangunan desa sangatlah strategis. BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), dan menyediakan produk atau layanan yang dibutuhkan masyarakat. Dalam konteks pemberdayaan, BUMDes mendorong partisipasi warga melalui musyawarah desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menumbuhkan kewirausahaan, serta memperkuat nilai kekeluargaan dan gotong royong.

Di sisi lain, model bisnis Koperasi Desa, termasuk inisiatif seperti Koperasi Desa Merah Putih, mengakar pada prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang didirikan dan dioperasikan oleh individu-individu demi kepentingan bersama. Jika BUMDes adalah milik desa, koperasi adalah milik anggotanya—masyarakat desa itu sendiri. Pengelolaannya pun dilakukan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Keputusan tertinggi dalam koperasi terletak pada anggota.

Secara regulasi, Koperasi diatur dalam UU No. 17 tahun 2012, berbeda dengan BUMDes yang tunduk pada UU Desa dan PP 11/2021. Perbedaan signifikan juga terletak pada peruntukan keuntungan. Laba BUMDes adalah Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dialokasikan untuk pembangunan desa, sehingga manfaatnya dirasakan seluruh warga. Sebaliknya, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, sebagian dibagikan kembali kepada anggota. Ini mencerminkan orientasi koperasi yang lebih fokus pada kesejahteraan anggota melalui simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, atau layanan lainnya.

Meskipun berbeda, model bisnis BUMDes dan Koperasi Desa sesungguhnya saling melengkapi. BUMDes, dengan dukungan finansial desa, dapat menginisiasi proyek-proyek berskala besar atau mengelola aset strategis seperti pariwisata atau pengolahan sumber daya alam. Koperasi, dengan basis keanggotaan yang kuat, lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota serta menumbuhkan usaha mikro.

Sinergi antara keduanya adalah kunci. BUMDes dapat menjadi penyedia bahan baku bagi unit usaha koperasi, atau koperasi dapat menjadi saluran distribusi produk BUMDes. Kolaborasi ini akan menciptakan ekosistem ekonomi perdesaan yang tangguh, di mana setiap entitas menjalankan perannya sesuai karakteristiknya, namun dengan satu tujuan mulia: mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat desa.

Oleh : Bahsian

Mahasiswa Magister Sekolah Bisnis IPB


Editor : Ahmad Sayuti