Suap Meikarta, 4 ASN Bekasi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti menerima suap izin proyek Meikarta, empat ASN Pemda Bekasi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, densa Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Terbukti menerima suap izin proyek Meikarta, empat ASN Pemda Bekasi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, densa Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Keempag ASN tersebut, yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, Kadiskar Sahat Maju Banjarnahor dan Kabid Tata Ruang PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Putusan dibacakan ketua majelis Tardi di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/5/2019). Dalam persidangan yang sama, majelia juga memvonis mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Dalam amar putusannya, Tardi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan, bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasak 12 hurup b undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing hukuman penjara empat tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan," katanya.
Selain itu kepada terdakwa Dewi dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 80 juta, subsidair kurungan tujuh bulan. Hukuman tambahan diberikan juga kepada terdakwa Sahat, yakni membayar uang pengganti Rp 50 juta, subaidair kurungan empat bulan.
Sebelum membacakan putusannya, Tardi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang meberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sebagai pimpinan tidak memberikan contoh baik.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terus terang di persidangan, menyesal, serta belum pernah dihukum. Selai. Itu para terdakwa sudah mengembalikan semua uang kerugian negara, sudah lama mengabdi ke negara dan tulang punggung keluarga.
Hukuman yang diberikan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Atas putusan tersebut semua terdakwa pikir-pikir, begitu juga JPU KPK.
Seperti diketahui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama-sama mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili didakwa menerima suap proses izin Meikarta.
Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

