Suap Meikarta, Neneng Dituntut 7,5 Tahun, Anak Buahnya?
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dituntut jaksa penuntut KPK hukuman 7,5 tahun. Bagaimana dengan kuartet anak buahnya, para pejabat Pemkab Bekasi?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dituntut jaksa penuntut KPK hukuman 7,5 tahun. Bagaimana dengan kuartet anak buahnya, para pejabat Pemkab Bekasi?
“Menuntut terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi masing-masing hukuman enam tahun denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” ujar jaksa penuntut Yadyn di Pengadilan tipikor Bandung saat membacakan tuntutan kasus suap perizinan Meikarta ini.
Selain itu terhadap terdakwa Dewi Tisnawati diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta atau jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara selama tujuh bulan. Begitu juga terdakwa Sahat diharuskan membayar uang pengganti Rp 50 juta atau diganti hukuman penjara enam bulan.
Sidang yang dipimpin Tardi, Penuntut Umum (PU) KPK membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa sekaligus.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Yadyn menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan, bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasak 12 hurup b undang-undang Tipikor.
"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa, agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Selain itu, terdakwa Neneng juga diharuakan membayar uang pengganti senilai Rp 318 juta subsidair kurungan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa hak dipilihnya sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

