Sudah Disetujui, Perda Trantibum Linmas Segera Diberlakukan

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, sudah menuntaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dengan menambahkan beberapa pasal terkait protokol kesehatan (Prokes) terhadap pandemi Covid-19.

Sudah Disetujui, Perda Trantibum Linmas Segera Diberlakukan
net

INILAH, Bandung – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, sudah menuntaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dengan menambahkan beberapa pasal terkait protokol kesehatan (Prokes) terhadap pandemi Covid-19.

Tidak lama lagi, Perda tersebut segera diberlakukan dan dapat menjadi landasan hukum bagi kota dan kabupaten, dalam penegakan kedisiplinan kepada masyarakat untuk menaati Prokes, guna mencegah penularan pandemi agar tidak meluas.

Sekretaris Komisi I Sadar Muslihat mengatakan, seluruh anggota komisi dan perwakilan tiap fraksi sudah menyetujui dengan adanya revisi dalam Perda tersebut dan tinggal diajukan kepada pimpinan DPRD untuk disahkan. Dia berharap, dengan adanya Perda tersebut dapat meringankan pemerintah daerah dalam penegakan kedisiplinan. Khususnya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga : Karawang Masih Zona Merah, Ridwan Kamil Ngantor di Sana

“Kedepannya setelah disetujui oleh seluruh anggota Komisi dan perwakilan dari tiap fraksi yang ada di Komisi, Perda tersebut akan diajukan ke Pimpinan DPRD dan segera tidak akan lama lagi di berlakukan,” ujar Sadar usai rapat, Senin (25/1/2021).

Sejauh ini, penerapan Prokes berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah tanpa adanya landasan hukum yang kuat dalam mengaturnya. Terutama pada pemberlakukan sanksi bagi pelanggar, mengingat selama ini masih menjadi perdebatan. Seiring dengan adanya Perda tersebut, Sadar berharap dapat meringankan beban pemerintah dalam penegakan kedisiplinan terhadap Prokes. (Yuliantono)

Baca Juga : Jabar Akan Usulkan Vaksinasi COVID-19 dari Rumah ke Rumah


Editor : Doni Ramdhani