Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Itoc Terancam 20 Tahun Penjara

INILAH, Bandung- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Masih menjalani masa hukuman tujuh tahun, dia kembali terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Itoc Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija kembali terancam 20 tahun penjara
INILAH, Bandung- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Masih menjalani masa hukuman tujuh tahun, dia kembali terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal PD Jatimandiri TA 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).
 
Sidang dipimpin majelis Mohammad Razad di ruang tiga PN Bandung. Itoc hadir di persidangan dengan mengenakan batik, dan duduk di kursi pesakitan dengan membawa alat bantu pernafasan.
 
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi dua periode itu. Saat ini Itoc berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. 
 
Pada Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Itoc, istrinya yang juga mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, divonis 4 tahun penjara.
 
Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejari Bandung Harjo menyebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buwana Wisesa dan mantan direktur PD Jati Mandiri Adjan Sudjana melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengakan dana penyertaan modal di APBD 2006-2007.  
 
"Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar)," kata JPU Kejari Cimahi Harjo. 
 
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa berawal pada 2006-2007 Pemkot Cimahi menyertakan modal kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar untuk kerjasama operasi antara PD Jati Mandiri dengan Idris Ismail selaku Direktur Utama PT Lingga Buana terkait investasi pembangunan Pasar Raya Cibeureum di lahan seluas 24,790 meter persegi.
 
Awalnya Idris mengajukan izin prinsip pemanfaatan lahan di Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi. Lahan itu sendiri milik orang lain. Pemkot Cimahi menolak pengajuan izin prinsip itu karena tidak punya lahan sebagai potensi pendapatan daerah serta alasan kemacetan. 
 
Namun kemudian terdakwa Itoc menawarkan ldris untuk bekerja sama dalam rangka pemanfaatan lahan di lokasi Kelurahan Cibeureum untuk membangun Pasar Raya dan Sub Terminal-nya. Terdakwa menjanjikan, Pemkot Cimahi akan memberikan dana pembangunan dan saksi bermodalkan tanah di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, dan disetujui Idris.
 
Padahal tanah di lokasi tersebut belum bersertifikat dan statusnya masih sengketa di PN Bale Bandung. Selain itu tanah merupakan milik PT Adhi Darma, dan bukan milik Idris Ismail.
 
Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, diminta Itoc untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas dinamakan PT Lingga Buana Wisesa (LBW). Lalu, terdakwa meminta Idris mengikutsertakan anaknya, Puti Melati sebagai salah satu direktur‎ untuk memudahkan mengambil keuntungan. 
 
"Padahal perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. 
 
Setelah PT LBW terbentuk, Idris menempuh berbagai persyaratan administrasi penyertaan modal daerah. Pemkot Cimahi mengajukan persetujuan ke DPRD Cimahi untuk penyertaan modal tersebut dan disetujui. 
 
Setelah semua administrasi dipenuhi, Pemkot Cimahi melalui PD Jati Mandiri menyertakan modal dengan total Rp 42 M untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan sub terminal. Lalu pihak kedua, PT LBW menyediakan lahan 24,790 meter persegi yang belakangan masih tanah sengketa dan diakui sebagai milik Idris Ismail.
 
Dalam berkas dakwan JPU, nama Benny Bachtiar juga disebut-sebut. Benny menjabat Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja. Saat membahas anggaran penyertaan modal di DPRD Cimahi, Itoc tidak memasukkan penyertaan modal Rp 31 M dalam nota keuangan. Kenyataanya, Itoc meminta Benny untuk memasukkan Rp 27 M di pembahasan anggaran.
 
”Dari penyertaan modal  itu terdapat penggunaan dana pembelian tanah 4,500 meter persegi senilai Rp 10,1 miliar, padahal dalam perjanjian kerjasama, tanah disediakan Idris Ismail, bukan oleh Pemkot Cimahi, apalagi dengan membeli lahan,” ujanya.
 
Kemudian, Itoc meminta Direktur PD Jati Mandiri Uyat Suyatna untuk mempercepat pembangunan proyek Pasar Raya Cibeureum namun Uyat menolak untuk membeli tanah 4,500 meter persegi itu karena tanah belum bersertifikat. 
 
Karena tetap menolak, terdakwa memberhentikan Uyat Suyatna dari jabatan PD Jati Mandiri pada Oktober 2007 dan diganti Adjan Sudjana.
 
Pada 2010, PD Jati Mandiri dijabat Usman Rahman. Kontrak kerjasama tersebut diputus karena pembangunan terhambat. Pemutusan kerjasama itu ditindak lanjuti dengan kesepakatan baru antara PD Jati Mandiri dan PT LBW. Salah satunya, membagi kekayaan kerjasama operasi diantara keduanya.
 
Namun, kesepakatan itu menguntungkan PT LBW yang tiba-tiba mendapat kekayaan Rp 37 ‎miliar dari pembagian kekayaan tersebut. Padahal, dari awal kesepakatan, PT LBW hanya bermodalkan tanah dan Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar. 
 
Menurut jaksa, terdakwa selama menjalankan penyertaan modal tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar 10 ketentuan perundang-undangan. Salah satunya,  Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang‎ Keuangan Negara, PP Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Peberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan hingga sejumlah keputusan Mendagri.
 
Akibat perbuatannya, terdakwa Itoc Tochija dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. 
 
Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 


Editor : inilahkoran