Sudah Palsukan Surat Waris, Luke Kini Dilaporkan karena Penggelapan
Gelapkan uang miliaran rupiah, Rsp alias Luke (40) dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Bahkan, kini Rsp sudah ditahan dalam kasus yang berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Gelapkan uang miliaran rupiah, Rsp alias Luke (40) dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Bahkan, kini Rsp sudah ditahan dalam kasus yang berbeda.
Bukti dilaporkannya Rsp alias Luke tercantum dalam surat laporan nomor STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes, pelapor kasus ini bernama H Eddy S Germania, warga Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan ada laporan atas dugaan penggelapan tersebut. Pihaknya masih mendalami untuk mengumpulkan alat bukti untuk penyelidikan sebelum dinaikkan ke penyidikan.
"Tapi terlapor ini juga sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain terkait pemalsuan surat-surat terkait ahli waris," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/10/2019).
Atas penetapan tersangka itu, kata Rifai, Luke sudah ditahan sejak 11 Oktober di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Sementara untuk kasus yang baru masih didalami sebelum melanjutkan ke penyidikan.
Dalam laporannya, Eddy menyebut, Luke menyewakan Hotel Anggrek di Jalan RE Martadinata kepada pihak lain, namun uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham sehingga Eddy S Germania mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono membenarkan, terkait pelaporan dugaan penggelapan tersebut. Namun, saat ini terlapor rupanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus pemalsuan surat ahli waris.
"Mudah-mudahan (polisi) tidak memberikan penangguhan penahanan. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti pelaporan kami," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : suroprapanca

