Sujud Syukur Saepul Rahman Pasca Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor

Tersangka Saepul Rahman bin Pulung melakukan menanggalkan rompi tahanan dan sujud syukur di Gedung Kejari Kabupaten Bogor.

Sujud Syukur Saepul Rahman Pasca Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor
Saepul Rahman pun berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad dan juga meminta maaf kepada istrinya yang hamil 5 bulan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Tersangka Saepul Rahman bin Pulung melakukan menanggalkan rompi tahanan dan sujud syukur di Gedung Kejari Kabupaten Bogor.

Saepul Rahman pun berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad dan juga meminta maaf kepada istrinya yang hamil 5 bulan.

Hal itu karena Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor melakukan restorative justice (RJ) kepada Saepul Rahman yang dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahaan hasil pencurian.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan jajaran, hari ini saya bebas dari Pasal 480 KUHP. Saya khilaf dan meminta maaf kepada Allah SWT dan juga istri serta orang tua," ucap Saepul Rahman kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Saepul Rahman yang merupakan warga Kecamatan Ciseeng dan masih terbilang pengantin baru, menjadi tersangka di Polsek Parung menuturkan bahwa dirinya tidak tau kalau motor bekas yang dibelinya seharga Rp2,4 juta merupakan motor curian.

Sebelum menggunakan motor curian, dia kerap meminjam motor tetangganya termasuk Ketua RT di lingkungannnya.

"Saya beli motor Honda Beat Rp2,4 juta, baru saya pakai sebulan untuk jualan daging ayam dan tidak tau kalau motor yang saya beli hasil pemcurian, kemudian saya ditangkap karena dianggap sebagai penadah motor curian. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dalam membeli motor bekas," sambungnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan dari segi persyaratan, Saepul Rahman sudah memenuhi hingga layak diberikan RJ.

"Saepul Rahman baru pertama kali berperkara, dari keluarga tidak mampu, ancaman hukuman kurang dari lima tahun, barang bukti nilainya kurang dari Rp5 juta, ada perdamaian dengan korban, istrinya lagi hamil dan siap berkelakuan baik dan melakukan hukuman sosial berupa membersihkan masjid, ibadah sholat secara lima waktu dan melakukan pengujian di lingkunganya serta bersedia melaporka diri secara rutin kepada kami," jelas I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Ia menambahkan, perkara pencurian motornya masih tetap berlangsung dan hari ini pertama kali sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan tersangka Saleh dan Dito.

"Dua tersangka utama pelaku pencurian kendaraan motor Saleh dan Dito, tetap berlanjut perkaranya di Pengadilan Negeri Cibinong," tukas I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.


Editor : Doni Ramdhani