Sumur Warga Tercemar BBM, Pengelola SPBU Sukajaya Lembang Terancam Sanksi Berat

Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah dirundung malapetaka. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB menemukan bukti kuat pencemaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sumur-sumur warga sekitar SPBU 34.40318 Sukajaya. 

Sumur Warga Tercemar BBM, Pengelola SPBU Sukajaya Lembang Terancam Sanksi Berat

INILAHKORAN, Ngamprah - Warga Desa sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah dirundung malapetaka. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB menemukan bukti kuat pencemaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sumur-sumur warga sekitar SPBU 34.40318 sukajaya

Temuan ini mengancam keberlangsungan operasional SPBU tersebut, bahkan berpotensi dikenakan sanksi berat.
 
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DLH KBB melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan SPBU, Pertamina, dan warga setempat. Hasilnya, pencemaran BBM terdeteksi hingga radius 500 meter dari area SPBU.
 
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap laporan kebocoran BBM di area sumur warga sejak Juli lalu. Kemudian kami kembali melakukan sidak dengan mengambil sampel di tiga titik, termasuk dekat SPBU dan radius 200 sampai 500 meter dari area terdampak," jelas PPLH Ahli Muda DLH KBB, Adhi Setyo Wibowo, kepada wartawan.
 
Adhi mengungkapkan, indikasi kuat adanya kandungan BBM dalam air sumur warga sudah terlihat jelas. Namun, untuk memastikan tingkat pencemaran, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.
 
DLH KBB menegaskan, jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran, SPBU 34.40318 sukajaya wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sanksi yang menanti pun tidak main-main, mulai dari teguran, denda administratif, hingga penutupan sementara SPBU.
 
"Untuk air sumur warga yang kita temukan sudah jelas tercemar BBM. Tetapi kita tetap menunggu hasil lab. Kalau terbukti, ada dua konsekuensi, yaitu pemulihan lingkungan dan sanksi administrasi. Bisa berupa ganti rugi, netralisasi sumur, hingga penyediaan air bersih bagi warga," tegas Adhi.
 
Ironisnya, SPBU sukajaya tercatat sudah memiliki dokumen UKL-UPL sejak tahun 2011. Namun, DLH KBB menemukan fakta bahwa SPBU tersebut tidak pernah melaporkan hasil pemantauan lingkungan secara berkala.
 
DLH KBB kini tengah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Kami harus memastikan tangki penyimpanan BBM tidak lagi bocor. Kalau perlu ditutup sementara, itu bisa dilakukan sampai ada perbaikan," tegas Adhi.
 
Sebelumnya, Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, menyatakan bahwa pihaknya sempat menutup SPBU 34.40318 sukajaya selama enam hari untuk proses investigasi.
 
"Secara proaktif, SPBU tersebut dihentikan operasionalnya selama enam hari sejak 19 sampai dengan 24 Agustus 2025 untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang," kata Susanto dalam keterangan resminya.
 
Pertamina juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan instansi terkait dan laboratorium independen dalam melakukan pengambilan dan analisis sampel air.
 
"Walaupun demikian, SPBU tetap memberikan kompensasi bantuan kepada warga sekitar yang terdampak sebagai bagian dari kepeduliaan terhadap sesama bertetangga," ucap Susanto.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti