Lahan Huntap di Cigudeg dan Sukajaya Diserahkan ke Pemkab Bogor, Ini Pesan Bupati Bogor ke Korban Bencana Alam

Pemkab Bogor secara resmi telah menerima hibah tanah seluas 52 hektare dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada 1 Januari 2020 lalu.

Lahan Huntap di Cigudeg dan Sukajaya Diserahkan ke Pemkab Bogor, Ini Pesan Bupati Bogor ke Korban Bencana Alam
"Setelah 3 tahun lebih, alhamdulillah hari ini penyerahan aset berupa tanah oleh PTPN VIII ke Pemkab Bogor selesai. Dimana luas lahan yang diserahkan luasnya 52 hektare, dan lokasinya di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Senin, 6 November 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor secara resmi telah menerima hibah tanah seluas 52 hektare dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang diperuntukan untuk lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada 1 Januari 2020 lalu.

Tanah PTPN VIII yang awalnya perkebunan sawit tersebut berada di Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg serta Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya.

"Setelah 3 tahun lebih, alhamdulillah hari ini penyerahan aset berupa tanah oleh PTPN VIII ke Pemkab Bogor selesai. Dimana luas lahan yang diserahkan luasnya 52 hektare, dan lokasinya di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga : Hasil Survei Indikator Tunjukkan Partai Nasdem Unggul di Pileg 2024, Ini Komentar Asep Wahyuwijaya

Iwan Setiawan menerangkan dengan akte hibah lahan ini, ada kepastian hukum baik untuk PTPN VIII, Pemkab Bogor maupun korban bencana alam yang menerima bantuan Huntap.

"Penyerahan yang dilakukan oleh PTPN VIII ini bukan hanya tanah, tetapi juga pohon-pohon sawit yang berada di lahan seluas 52 hektare. Hal ini patut syukuri oleh masyarakat korban bencana alam," terang Iwan Setiawan.

Kepada masyarakat korban bencama alam penerima Huntap, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini pun menyampaikan bahwa mereka tidak bisa memperjual belikan Huntapnya.

Baca Juga : Dua Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Meninggal Dunia, Segini Total Jumlah Caleg ?

"Saya ingatkan bahwa Huntap tidak boleh diperjual belikan, karena lahannya merupakan milik Pemkab Bogor atau tepatnya mereka hanya mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemkab Bogor,"  paparnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani