Sunat Dana DAK, Bupati Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana alokasi khusus (DAK) Fisik SMP di Cianjur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana alokasi khusus (DAK) Fisik SMP di Cianjur.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (29/4/2019). Penuntut Umum KPM mendakwa Irvan dengan dakwaan alternatif. Irvan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ali Fikri menyebutkan jika terdakwa Irvan bersama-sama dengan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan Cepy Septhiady (kakak ipar Irvan) telah merugikan negara hingga Rp6,9 Miliar.
"Yakni memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik SMP di Cianjur," katanya.
Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000 berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat. Anggaran tersebut diperuntukan mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Terdakwa dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda hingga 20 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

