Sunat Dana KPU Bogor, Mar Hendro Divonis 5,6 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sektretariat Bogor Mar Hendro, sementara mantan bendahara KPU Bogor Hary Astama dijatuhi hukuman 4 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sektretariat Bogor Mar Hendro, sementara mantan bendahara KPU Bogor Hary Astama dijatuhi hukuman 4 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Asep Sumirat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hary Astama selama empat tahun, dan terdakwa dua Mar Hendro selama lima tahun dan enam bulan,” katanya.
Selain itu kepada keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Mar Hendro diharuskan membayar uang pengganti Rp 433 juta, subsidair kurungan selama satu tahun.
Sudah divonisnya Marhendro dan Hary Astama dibenarkan kuasa hukumnya Ira Mambo saat ditemui wartawan di Pengadilan Ti;pikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (20/12/2019).
"Sudah diputus dua duanya. Harry Astama divonis pidana 4 tahun. Dari tuntutan 4 tahun 6 bulan. Uang pengganti tidak ada. Denda 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Marhendro divonis 5.5 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan. Untuk Marhendro dikenakan uang pengganti sebesar 433 juta subsidair 1 tahun penjara,” ujarnya.
Kedua terdakwa terbukti korupsi dana KPU Kota Bogor terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 senilai Rp470 juta. Pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, Marhendro merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor.
Harry dan Mar terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa buletin dan event organizer (EO) debat publik pada 24 April 2018. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor. Dua kegiatan di luar RAB yakni pembuatan buletin (tabloid) dan pembiayaan event organizer. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

