Super Duper Bejat, Pria Ini 'Kerjai' Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk tersangka kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang saat itu berusia 17 tahun. Akibat pencabulan itu, sang anak kini hamil 22 minggu.

Super Duper Bejat, Pria Ini 'Kerjai' Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
INILAH, Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk tersangka kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang saat itu berusia 17 tahun. Akibat pencabulan itu, sang anak kini hamil 22 minggu.
 
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka DN (49) pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Dia, dalam keadaan mabuk, memaksa korban Kembang (18) untuk melakukan persetubuhan tersebut.
 
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan kejadiannya pertama kali terjadi pada 25 Agustus 2018, Setelah itu, dilakukan terus-menerus sampai lima kali, sedangkan laporannya pada 16 Januari 2019.
 
“Tersangka ini statusnya duda, istrinya telah meninggal, sedangkan korban merupakan anak ketiga yang tinggal bersama di sebuah kos-kosan daerah Bandung Timur,” katanya saat pengungkapan kasus, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3/2019).
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 jo 76D atau pasal 82  jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahub 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
“Ancaman hukumannya 5 tahun, maksimal 15 tahun, namun dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh orang tua atau wali, maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana,” katanya.
 


Editor : inilahkoran