Syarat Jadi Dokter, Uji Kompetensi Dulu!

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan seorang mahasiswa kedokteran harus dinyatakan lulus uji kompetensi sebelum mendapatkan ijazah profesinya.

Syarat Jadi Dokter, Uji Kompetensi Dulu!
Menristekdikti Mohamad Nasir
INILAH, Bandung- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan seorang mahasiswa kedokteran harus dinyatakan lulus uji kompetensi sebelum mendapatkan ijazah profesinya.
 
Nasir menjelaskan, seorang dokter harus teruji dahulu kompetensinya sebelum dia terjun ke lapangan. Makanya mereka yang belum lulus uji kompetensi belum diberikan dulu ijazahnya.
 
"Kalau dia tidak lulus akan diberi gelar apa? Harus dibedakan antara yang tidak lulus dan yang tidak lulus. Kalau sama berarti tidak ada bedanya, nanti bermasalah di lapangan. Ini yang akan kami minta," kata Nasir kepada wartawan usai berkunjung ke Stikes Bakti Kencana, Bandung, Selasa (9/4/2019).
 
Sebelumnya Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) memprotes kebijakan pemerintah karena ijazah yang seharusnya mereka terima setelah lulus kuliah malah tertunda dan baru diberikan setelah mereka lulus uji kompetensi.
 
Hal ini diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. "Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi," bunyi Pasal 36 ayat (1).
 
Lalu dalam Pasal 36 ayat (2) tertulis: "Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi."
 
Juru bicara PDMI Haswan mengatakan seharusnya lulusan kedokteran diberikan ijazah terlebih dahulu kemudian uji kompetensi. Namun yang terjadi malah sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dikeluarkan bersamaan satu tahap.
 
"Calon sarjana kedokteran baru akan mendapatkan ijazahnya jika sudah lulus uji kompetensi," kata dia.
 
Seharusnya, dia melanjutkan, lulusan kedokteran mendapatkan ijazah terlebih sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi, bukan sebaliknya ikut uji kompetensi untuk mendapatkan ijazah.
 
Jika kondisinya seperti ini maka uji kompetensi menjadi momok bagi ribuan calon sarjana kedokteran. Padahal tidak ada hubungannya antara ijazah uji kompetensi dan ijazah kedokteran.


Editor : inilahkoran