Tahun 2024, Kejari Kabupaten Bogor Serahkan PNBP Tujuh Kali Lipat Target
Pada 2024, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp785 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pada 2024, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp785 juta.
Besaran itu jauh melebihi target PNBP Kejari Kabupaten Bogor yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp100 juta.
"Pada 2024 kemarin, pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan secara inkracht oleh pengadilan yang kami serahkan berupa PNBP ke kas negara sebesar Rp785 juta," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor Muhammad Haris kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Muhammad Haris menuturkan barang buktu atau barang rampasan ada yang dijual atau dilelang secara langsung maupun secara langsung.
"Pelaksanaan lelang langsung kami lakukan tiga kali, sementara lelang online kami lakukan satu kali dalam setahun kemarin," tutur Muhammad Haris.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti maupun barang rampasan ada yang berasal dari perkara pidana umum, maupun perkara pidana khusus.
"Yang banyak itu barang bukti maupun barang rampasan dari perkara gas oplosan, narkotika dan sedikit yang hasil dari perkara korupsi. Kebanyakan jenis barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda dua maupun roda empat, sementara untuk narkotika, handphone dan obat-obatan terlarang kami musnahkan," jelasnya.
Pria yang selanjutnya berkarir sebagai Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menambahkan untuk uang hasil perkara korupsi, itu bisa langsung diserahkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara yang disebabkan oleh terpidana.
Editor : Doni Ramdhani

