Tahun ini, Disbudparpora Kota Cimahi Bakal Tambah ODCB, Apa Saja?
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berencana bakal menambah objek diduga cagar budaya (ODCB) pada tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berencana bakal menambah objek diduga cagar budaya (ODCB) pada tahun 2025.
Pasalnya, masih terdapat tiga objek bangunan bersejarah yang bakal ditetapkan menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB) yakni Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1 dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub.
"Tahun ini ada 3 yang akan kami tetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui SK pa wali kota. Sehingga totalnya jadi 12," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudparpora Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah belum lama ini.
Berdasarkan data yang pihaknya miliki, sebut Ares, jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Cimahi, Jawa Barat mencapai 64. Dari jumlah tersebut, 9 objek di antaranya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.
Menurutnya, puluhan objek yang diduga cagar budaya tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan. Sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.
"Kalau objek yang diduga bangunan cagar budaya di Kota Cimahi itu ada 60 lebih. Tapi yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota baru ada 9 ODCB, diantaranya Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman," tuturnya.
"Kemudian, Rumah Potong Hewan (RPH), Bangunan SMPN 2, Bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Bioskop Rio dan Bangunan Gerbang Makam Kerkhof," sebutnya.
Lebih lanjut Ares menjelaskan, penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
Kendati demikian, sebelum ditetapkan objek yang diduga cagar budaya itu terlebih dahulu dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Hasil kajian itu kemudian akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," jelasnya.
Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, sambung Ares, pihaknya tentunya bakal melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
Ares menilai, keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi ini tentunya bisa menjadi bahan untuk mendapatkan pengetahuan dan bisa menjadi objek wisata bersejarah.
"Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Tentunya bukan hanya pemkot, tapi semua element masyarakat terkait," tandasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

