Tak Ada Hari Kejepit Nasional, ASN di Kota Cimahi Wajib Bekerja Seperti Biasa
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kota Cimahi diminta tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada Jumat (2 Januari 2026), meskipun hari itu dikenal sebagai 'hari kejepit nasional'
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kota Cimahi diminta tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada Jumat (2 Januari 2026), meskipun hari itu dikenal sebagai 'hari kejepit nasional' yang bertepatan dengan akhir libur panjang tahun baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama untuk tanggal tersebut, kecuali ada pengumuman terbaru dari pemerintah pusat.
"Dengan tidak adanya cuti bersama, seluruh abdi negara di Pemkot Cimahi dilarang bolos," kata Siti, Jumat 2 Januari 2025.
"Pengecualian hanya diberikan untuk mereka yang sudah mengajukan izin cuti jauh sebelumnya dan telah disetujui oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing," jelasnya.
Dari total 6.128 ASN di Kota Cimahi, sebut Siti, mereka yang sudah mendapatkan izin cuti untuk 2 Januari tetap dapat melaksanakannya.
Kendati demikian, bagi yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos bakal dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tergantung pada batas persentase kehadiran wajib.
"Kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau tidak mengikuti apel ke OPD untuk tindakan disiplin, dan OPD wajib melaporkan tindak lanjutnya ke BKPSDMD," ungkapnya.
Siti menyebut, para ASN bakal kembali masuk kerja secara rutin pada Senin, 4 Januari 2026.
"Pemkot Cimahi membolehkan pengajuan cuti tambahan di awal tahun, asalkan sesuai regulasi dan mendapatkan persetujuan Kepala OPD, yang akan dihitung sebagai cuti tahunan 2026," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

