Selain Teman, Polda Jabar Sudah Periksa Pacar Resbob

Polda Jawa Barat turut memeriksa teman serta kekasih YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Viking serta Suku Sunda.

Selain Teman, Polda Jabar Sudah Periksa Pacar Resbob
Tersangka Resbob pelaku ujar kebencian saat ekspos di Polda Jabar beberapa waktu lalu/Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID – Polda Jawa Barat turut memeriksa teman serta kekasih YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Viking serta Suku Sunda.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, baik teman maupun pacar Resbob telah menjalani pemeriksaan.

"Saya katakan ya, dia (temannya) kan sudah dipriksa sebagai saksi. Pacarnya, juga sudah diperiksa," kata Hendra dihubungi via sambungan telepon, Jumat 2 Januari 2025.

Walaupun keduanya telah dimintai keterangan, Hendra menegaskan pihaknya belum menetapkan status hukum terhadap teman dan pacar Resbob.

"Tapi kemarin dari hasil gelar, belum begitu masuk pasal. Jadi masih utamanya Resbob dulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa alasan Resbob melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari siaran langsung yang dilakukannya.

"Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Irjen Rudi.

Menurut Irjen Rudi, Resbob telah memperkirakan bahwa perbuatannya akan menjadi viral di media sosial. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meraih keuntungan karena jumlah penonton meningkat tajam dan menghasilkan saweran.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan," tuturnya.

Petugas Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Resbob di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Resbob berpotensi dikenakan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara dengan rentang waktu enam hingga sepuluh tahun.


Editor : Ahmad Sayuti