Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan maupun Non-unggulan
Muhadjir Effendy menyatakan, dengan latar belakang siswa yang heterogen secara akademis, ke depan tidak akan ada lagi sekolah yang mendapatkan predikat unggulan dan non-unggulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyatakan, dengan latar belakang siswa yang heterogen secara akademis, ke depan tidak akan ada lagi sekolah yang mendapatkan predikat unggulan dan non-unggulan.
“Semua sekolah bisa mengembangkan potensi peserta didiknya untuk meraih prestasi. Kebijakan zonasi ini akan terus diterapkan pada PPDB tahun depan dan program redistribusi guru,” ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Untuk rotasi dan redistribusi guru, tambah Mendikbud, masih terus dibahas dan menunggu peraturan presiden diterbitkan. "Rencananya, diterapkan tahun ini juga," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyati mengungkapkan, KPAI merilis ada 95 aduan yang diterima posko pengaduan KPAI yang berasal dari 10 provinsi dan 33 kabupaten/kota selama PPDB zonasi 2019.
Berbagai aduan tersebut. lanjut Retno, didominasi dugaan kecurangan, penolakan siswa oleh sekolah, dan domisili bermasalah. Bahkan, sekitar 10% dari total aduan menolak sistem zonasi. Mayoritas pengadu mendukung sistem zonasi dengan berbagai catatan.
“Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Pemendikbud No. 51/2019, sedangkan penyebaran jumlah sekolah negeri belum merata. Bahkan jumlahnya masih minim, terutama di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA),” tutur Retno.
Menindaklanjuti hal tersebut, tambah Retno, Kemendikbud harus melakukan perbaikan menyeluruh dalam penerapan sistem zonasi tahun depan. "Mulai dari persiapan sekolah baru, distribusi guru yang merata hingga evaluasi komposisi jalur penerimaan," katanya.
Sistem Zonasi
Menurut Retno, pembangunan pendidikan berbasis zonasi adalah yang terbaik. Karena, tujuan sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Namun, pemerintah harus tetap memperbaiki pelaksanaan sistem zonasi agar tidak ada kecurangan yang terus berulang,” ujar Retno seperti dikutip dari laman resmi Disdik Jabar.
Melalui sistem zonasi inilah, lanjut Retno, pemerintah bisa menerapkan pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah harus menelaah bahwa sistem zonasi tidak boleh berhenti pada siswa, namun harus disertai zonasi pendidikan yang lain, termasuk zonasi guru. Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, diperlukan pemetaan pemerataan guru, infrastruktur serta integrasi pendidikan formal dan nonformal.
Retno mengungkapkan, kebijakan zonasi sejalan dengan kepentingan setiap anak karena mendekatkan jarak rumah ke sekolah. Ini bisa memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak menjadi lebih sehat karena ke sekolah setiap hari cukup jalan kaki atau naik sepeda. Seperti kita ketahui, selama ini banyak anak SMP dan SMA/SMK sudah diberikan sepeda motor untuk pergi ke sekolah walaupun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” tuturnya.
Pertimbangan jarak yang jauh, tambahnya, menjadi alasan bagi orang tua untuk membelikan motor atau mobil. Retno menyepakati bahwa ke depan penerapan sistem zonasi secara perlahan akan menghilangkan label sekolah unggulan dan non-unggulan.
“Sistem zonasi bisa mendorong setiap anak mengoptimalkan diri sesuai potensi dan kecerdasan yang dimilikinya. Kan selama ini sekolah-sekolah hanya menghargai kecerdasan akademis, padahal jauh dari itu, tidak ada anak yang bodoh,” ujarnya. (sur)
Editor : suroprapanca

