Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Bahar Ditunda
Sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) kembali ditunda. Pasalnya, jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) kembali ditunda. Pasalnya, jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan.
Kasus penganiayaan terhadap remaja tersebut yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. Semual, agendanya akan menghadirkan 1 saksi fakta dan 4 ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT.
Namun, para saksi tersebut tidak bisa hadir. Sehingga, jaksa meminta untuk memberikan kesempatan pemanggilan lagi kepada saksi.
"Ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim Jaksa memanggil satu kali lagi, untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan.
"Intinya nggak ada saksi hari ini?," tanya majelis hakim.
"Untuk hari ini tidak ada satu pun," ucap jaksa.
Setelah itu, haksa mengatakan ke penasehat hukum Bahar untuk meminta tanggapan. Penasehat hukum pun meminta agar dalam persidangan selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan.
"Kami berharap dikemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata penasehat hukum Bahar.
Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (24/4/2019).
Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Agung Fitu Budiana)
Editor : Doni Ramdhani

