Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Bahar Ditunda

Sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) kembali ditunda. Pasalnya, jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan.

Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Bahar Ditunda
Bahar bin Smith

INILAH, Bandung - Sidang lanjutan kasus Bahar bin Smith pada Kamis (18/4/2019) kembali ditunda. Pasalnya, jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi ke persidangan.

Kasus penganiayaan terhadap remaja tersebut yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. Semual, agendanya akan menghadirkan 1 saksi fakta dan 4 ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT.

Namun, para saksi tersebut tidak bisa hadir. Sehingga, jaksa meminta untuk memberikan kesempatan pemanggilan lagi kepada saksi.

"Ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim Jaksa memanggil satu kali lagi, untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan.

"Intinya nggak ada saksi hari ini?," tanya majelis hakim.

"Untuk hari ini tidak ada satu pun," ucap jaksa.

Setelah itu, haksa mengatakan ke penasehat hukum Bahar untuk meminta tanggapan. Penasehat hukum pun meminta agar dalam persidangan selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani