Tak Direspons Kadis, Aduan SiBadra Masuk Wali Kota
Setelah 10 hari berjalan, Pemkot Bogor melakukan evaluasi terhadap program Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra). Ada dua hal yang harus diperbaiki, meskipun SiBadra telah membantu pemerintah dalam mengambil sikap terhadap laporan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor – Setelah 10 hari berjalan, Pemkot Bogor melakukan evaluasi terhadap program Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra). Ada dua hal yang harus diperbaiki, meskipun SiBadra telah membantu pemerintah dalam mengambil sikap terhadap laporan masyarakat.
Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan, evaluasi SiBadra sangat membantu Pemkot Bogor dalam mengambil sikap. Pemerintah memperoleh gambaran kondisi di lapangan yang sebenarnya.
"Ada dua evaluasi terhadap SiBadra yaitu pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) admin di Diskominfo Kota Bogor belum jauh dan distribusi keluhan belum jelas," ungkap Ade di sela rapat briefing staf di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (7/5/2019).
Ade melanjutkan, hal lain yang harus diperbaiki adalah admin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih belum merepons secara cepat. Diharapkan para pejabat eselon II bisa membuka telepon genggamnya untuk memantau dan menjawab keluhan masyarakat.
"Mohon SiBadra dipraktekan langsung. Meskipun ada kepala dinas yang terjun ke lapangan tetapi tetap siBadra dipantau sehingga bisa berjalan cepat," tambahnya.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfostandi Kota Bogor Andi Aslamiah Achmad mengatakan, semua aduan yang masuk akan langsung didisposisikan kepada OPD bersangkutan. Secara standar operasional prosedur (SOP) aduan yang masuk ke aplikasi akan masuk ke OPD berkaitan paling lama tujuh menit. Selanjutnya jika tidak ada respons dalam waktu 24 jam dari OPD, aduannya akan diteruskan pada Kepala OPD.
"Kalau kepala dinasnya tidak merespons selama 48 jam dari aduan masuk, notifikasi akan masuk ke Wali Kota. Sehingga semua aduan masyarakat bisa cepat direspons pemerintah," terangnya.
Andi menjelaskan, meski respons wajib dilakukan OPD dalam waktu satu hari, tapi tidak semua aduan bisa diselesaikan dengan cepat. Seperti halnya aduan mengenai jalan rusak, yang memerlukan waktu perbaikan.
“Ada 12 pegawai Dinas Kominfostandi yang ditugaskan memilah informasi dari aplikasi SiBadra kemudian meneruskannya ke OPD. Mereka memantau 24 jam, dibagi tiga shift," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : DeryFG

