Tak Ikuti Kebijakan Gubernur Jawa Barat, ASN di Pemkot Cimahi Tetap Masuk Kerja Seperti Biasa
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui, kebijakan penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dengan pengaturan hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dan satuan pendidikan hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Jadi salah satu pertimbangannya adalah banyaknya ASN yang berdomisili di luar Kota Cimahi. Mereka jauh-jauh ada yang dari Bandung dan lainnya," kata Ngatiyana, Senin 3 Maret 2025.
"Kalau masuk jam 06.30 WIB, sampai di sini mereka harus berangkat jam berapa?" tanya dia.
Selama bulan Ramadan, ungkap Ngatiyana, ASN justru harus diberi keleluasaan agar ibadahnya dapat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, pihaknya menetapkan jam kerja ASN di Kota Cimahi tetap dimulai pukul 07.30 WIB.
"Istirahat hanya setengah jam pukul 12.30 WIB, kemudian jam 13.00 WIB masuk lagi. Lalu, jam 14.00 WIB sudah bisa pulang, kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30 WIB," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
