Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Pembunuhan Tuti dan Amel
Meski sudah menetapkan beberapa orang tersangka, Polda Jabar terus memburu mereka-mereka yang terlibat kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu. Korban dalam kasus ini ialah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Meski sudah menetapkan beberapa orang tersangka, Polda Jabar terus memburu mereka-mereka yang terlibat kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu. Korban dalam kasus ini ialah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22).
Ada 5 orang yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Terbaru, polisi mengungkap peran salah satu tersangka, yakni Abi Aulia. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terungkap dua peran yang dilakukan Abi dalam kasus ini.
“Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin 3 Maret 2025.
Tersangka AA juga terkuak, merupakan orang yang mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang dijadikan tempat jasad Amalia dan Tuti.
"Kendaraan Alphard ini kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu sodari Tuti dan sodari Amel,” imbuhnya.
Berkas perkara Abi telah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Negeri subang. Sehingga pada pekan lalu, Polda Jabar menahan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun dua tersangka lainnya yaitu Arighi dan Mimin proses pemberkasannya masih berlangsung. Keduanya belum ditahan, namun diberlakukan wajib lapor.
Sementara dua tersangka sisanya yakni Yosep dan Ramdanu telah divonis lebih dulu. Yosep divonis pidana 20 tahun penjara dan Danu 4 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Ibu-Anak ini.
Editor : Ahmad Sayuti

