300 ASN Tidak Ikut Apel Pertama Masuk Kerja, 24 Orang Mangkir

Sebanyak 300 aparatur sipil negara ( ASN) Kabupaten Karawang tidak mengikuti apel pertama kerja usai lebaran.

300 ASN Tidak Ikut Apel Pertama Masuk Kerja, 24 Orang Mangkir
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin./INILAHKORAN-Nila Kusuma

INILAHKORAN.ID- Sebanyak 300 aparatur sipil negara ( ASN) Kabupaten Karawang tidak mengikuti apel pertama kerja usai lebaran. Acara apel pagi kali ini disertai dengan acara halal bihalal Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan jajarannya.

Ketidakhadiran ASN sebanyak itu sempat dipertanyakan karena kesempatan bersalaman dengan orang nomor satu di Karawang tidak bisa setiap saat dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan ketidakhadiran 300 ASN bukan tanpa sebab. Mereka tidak hadir karena sedang melaksanakan cuti tahunan yang merupakan hak setiap pegawai.

Oleh karena itu ketidakhadiran mereka saat apel pertama masuk kerja setelah lebaran tidak disoal oleh bupati Aep Syaepuloh. " ASN yang cuti tahunan sebanyak 300 orang jadi mereka belum masuk kerja dan tidak ada masalah," kata Jajang Jaenudin, usai apel pagi di kantor bupati, Rabu (25/3/26).

Menurut Jajang justru yang akan dipertanyakan ketidakhadiran ASN tanpa keterangan sebanyak 24 orang. Mereka akan diminta alasannya tidak masuk kerja. "Kami akan menelusuri alasan mereka tidak masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Kemudian hasil penelusuran akan dilaporkan kepada bupati," kata Jajang lagi.

Jajang mengatakan apel kerja pertama setelah libur lebaran secara umum mencapai 95,14 persen ASN. ASN yang tidak hadir mencapai 4,89 persen. Alasan ketidakhadiran karena sakit, tanpa keterangan dan karena menjalani cuti tahunan. " Kalau cuti tahunan atau karena sakit tidak soal. Tapi kalau tanpa keterang pasti akan kami telusuri," katanya.

Jajang memastikan jika dalam penelusuran nanti terbukti ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu sengaja mangkir pasti akan diberikan sanksi. Sanksi akan dijatuhkan setelah pihaknya melaporkan hasil penelusuran kepada bupati. "Kami laporkan dulu hasilnya seperti apa dan sanksinya bakal seperti apa," katanya.***


Editor : JakaPermana