Tak Mau Diusir, Puluhan Disabilitas Tunanetra Pilih Bertahan di Trotoar

Sebanyak 30 orang penyandang disabilitas tunanetra, diusir dari asrama Balai Wyata Guna, Kota Bandung sejak Selasa (14/1/2020) malam. Mereka, dinilai sudah tidak mimiliki hak tinggal di asrama milik Kementrian Sosial (Kemensos) itu.

Tak Mau Diusir, Puluhan Disabilitas Tunanetra Pilih Bertahan di Trotoar
foto: INILAH/Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung-Sebanyak 30 orang penyandang disabilitas tunanetra, diusir dari asrama Balai Wyata Guna, Kota Bandung sejak Selasa (14/1/2020) malam. Mereka, dinilai sudah tidak mimiliki hak tinggal di asrama milik Kementrian Sosial (Kemensos) itu.

Namun, para tunanetra tersebut, memilih bertahan di trotoar depan asrama Balai Wyata Guna. Mereka pun meminta kejelasan akan nasibnya.

Berdasarkan pantauan, tampak para mahasiswa tersebut bertahan di trotoar dengan memasang sebuah terpal. Sementara itu, terpasang spanduk bertuliskan ketidakpuasan akan regulasi yang mengakibatkan mereka terusir.

Akibat kejadian itu, arus lalu lintas di jalan Padjajaran sempat mengalami kepadatan. Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas. Selain itu, sebagian dari mereka menjaga keamanan di sekitar Balai Wyata Guna.

"Kami yang melakukan kegiatan menginap di trotoar Wyta Guna dari kemarin pukul 19.30 terdiri dari mahasiswa tunanetra terdampak dari kejadian ini, yang menjadi korban sebanyak 30 orang," ucap satu diantara mahasiswa tuna netra Elda Fahmi (20) saat ditemui di trotoar Balai Wyata Guna, Jalan Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).

Elda mengatakan pihaknya akan bertahan hingga pihak Balai Wyata Guna dan pemerintah memberikan solusi yang cepat, tepat dan pas bagi penyandang disabilitas tunanetra. Sebab, menurutnya sejak 2019 sudah melakukan audiensi namun tidak ada solusi hingga sekarang ini.

"Kalian gak punya hak disini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi," ujar Elda menirukan kata-kata pihak Wyata Guna kepada mereka.

Perlu diketahui, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Melalui Permen tersebut nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai. Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : JakaPermana