Tak Patuhi Putusan, Warga Sentul City Desak PTUN Bandung Sanksi Bupati Bogor

Warta Sentul City didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi PTUN Bandung untuk memohon melakukan eksekusi atas putusan pengelolaan PSU

Tak Patuhi Putusan, Warga Sentul City Desak PTUN Bandung Sanksi Bupati Bogor
Warga Sentul City didampingi AMAR Law Firm & Public Interest Law mendatangi PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (5/3). Warga memohon PTUN mengeksekusi putusan terkait pengelolaan PSU oleh pemerintah. (Istimewa)

INILAHKORAN.ID -  Warga Sentul City dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).

"Kami hari ini memohon Ketua PTUN Bandung untuk menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan memerintahkan Bupati Bogor untuk segera melaksanakan isi Putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City," kata kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.

Alghiffari Aqsa menuturkan, langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku Termohon Eksekusi terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari tiga tahun.

Padahal Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU) sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum. 

"Ketua PTUN Bandung pada 13 Juni 2023 telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya," tutur Alghiffari Aqsa

Akibat penundaan eksekusi ini, jelasnya. PT Sentul City, Tbk., selaku Pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti terus menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

PSU tidak lengkap sebagaimana diwajibkan perundang-undangan, kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga hingga  terjadinya kecelakaan karena jalan rusak, termasuk sering terjadinya banjir akibat drainase yang buruk.

Warga Sentul City juga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah. 

Lalu, bagi warga yang tidak membayar BPPL karena menaati Putusan MA secara sengaja tidak diangkut sampahnya.

"Intimidasi terhadap RT/RW secara konfrontatif melakukan penertiban dan pencopotan sarana informasi resmi milik RT/RW, melarang dan menghalangi RT/RW dalam menjalankan fungsi Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan (K3)," paparnya.

Selain itu, pembangkangan Bupati Bogor juga berpotensi merugikan Negara karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan PSU (seperti parkir dan reklame) yang justru dinikmati oleh pihak swasta. 

"Hal ini juga mengabaikan perhatian dan peringatan dari KPK terhadap Pemkab Bogor sejak 7 September 2020 karena dianggap tidak serius, proses serah terima PSU,"  tukas Alghiffari.

Ia menambahkan,  Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Jakarta Raya juga menyatakan Bupati Bogor telah melakukan maladministrasi karena mengabaikan kewajibannya terkait serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City. 

Menurutnya, tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

"Sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), Tergugat yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan Tergugat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan," tambahnya. 


Editor : Ahmad Sayuti