Takut Didatangi Petugas, WN Nigeria Ini Sobek Paspornya

Terbukti tak memiliki dokumen, dan menyobek paspornya, warga negara asing (WNA) Nigeria Christian Ejukwu dihukum membayar denda Rp 3,5 juta. 

Takut Didatangi Petugas, WN Nigeria Ini Sobek Paspornya
INILAH, Bandung – Terbukti tak memiliki dokumen, dan menyobek paspornya, warga negara asing (WNA) Nigeria Christian Ejukwu dihukum membayar denda Rp 3,5 juta. 
 
Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (1/2/2019). 
 
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Yuli Shintesa Teresia menyatakan Chukwulenwa terbukti melanggar Pasal 116 jo huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman kurungan 3 bulan bui dan denda Rp 25 juta. Namun hakim membuat putusan yang lebih ringan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa membayar biaya denda sebesar Rp 3,5 juta atau kalau tidak membayar diganti kurungan satu bulan," katanya.
 
WN Nigeria tersebut menerima putusan hakim dan akan membayar denda.
 
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi Bandung, Caesar AF mengatakan Chukwulenwa datang ke Indonesia pada pertengahan tahun lalu dan diajak oleh temannya untuk berbisnis pakaian.
 
"Tetapi, durasi tinggal WN Nigeria itu melebihi batas yang telah ditentukan," katanya. 
 
Kesalahan Chukwulenwa terendus saat pihak Imigrasi Bandung melakukan penggerebekan ke tempat persembunyiannya di apartement Newton Bandung pada 28 Desember 2018. Namun saat itu petugas sempat menemui kendala karena Chukwulenwa tidak mau membuka pintu.
 
Setelah dua jam, pihak imigrasi akhirnya berhasil masuk dan menuju kamar Chukwulenwa. Di sana, petugas menemukan sobekan paspor yang sudah tercecer di lantai. Alasan WN Nigeria itu menyobek paspor karena ketakutan.
 
"Jadi dia menyobek paspor karena takut. Dia merasa bersalah sudah overstay," ujarnya.
 
Mengenai putusan sidang, Caesar menyatakan pihak  imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria. Langkah itu dilakukan untuk menerbitkan dokumen sementara, dan tetap langkah selanjutnya melakukan deportasi kepadanya. 
 


Editor : inilahkoran