Tanam Ganja di Apartemen, Warga AS Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap LAC (35), WNA asal Amerika Serikat. LAC ditangkap karena menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap LAC (35), WNA asal Amerika Serikat. LAC ditangkap karena menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.
"Di TKP ini kami dapatkan 1 tersangka an LAC WN Amerika Serikat, sudah tinggal 5 tahun pekerjaan struktur fitnes sama golf," kata Wadir Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar di lokasi, Rabu (6/2/2019).
Krisno menjelaskan modus pelaku yakni mengkultivasi alias menanam ganja di dalam ruangan. Modus ini baru terungkap pertama kali di Indonesia. Bahkan, sambung Krisno, kualitas ganja yang dihasilkan oleh pelaku lebih bagus dibanding ganja yang beredar pada umumnya.
"Dia tak gunakan matahari, tapi gunakan banyak lampu untuk sinari tanaman, ini harus memperhatikan suhu, PH tanah dan media pendukung lain. Harga jauh lebih mahal dari yang biasanya," ujarnya.
"Di Indonesia pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang kalo di Aceh. Kalau ini dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri," imbuh Krisno.
Kepada penyidik, pelaku mengaku belajar dari komunitasnya berbekal ilmu menanam ganja dari internet. Termasuk para konsumennya tidak bisa sembarang jika belum menjadi member alias anggota grup komunitas jangan harap bisa mendapat ganja dari L.
Lebih jauh, Krisno mengatakan pelaku langsung membawa bibit ganja dari kampung halamanya Amerika, hanya saja pupuk dan berbagai macam penyubur tanaman ia beli sendiri di toko-toko yang ada di Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti berupa tiga batang pohon alias tanaman ganja dengan tinggi 30 centimeter dan dua batang pohon ganja tinggi 10 centimeter. Serta beberapa peralatan seperti lampu, pengukir PH tanah dan pupuk untuk menanam ganja.
"Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika, ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Krisno. (inilah.com)
Editor : inilahkoran

