Tanam Ganja di Rumah, Warga Cilengkrang Ditahan

Seorang pemuda berinisial N (26) di Kota Bandung ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung karena telah menanam pohon ganja di rumahnya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Tanam Ganja di Rumah, Warga Cilengkrang Ditahan

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pemuda berinisial N (26) di Kota Bandung ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung karena telah menanam pohon ganja di rumahnya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun," kata Agah.

Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 40 bibit ganja yang disemai di pot-pot kecil.

Dari hasil pemeriksaan, pohon ganja tersebut ditanam oleh kakak dari N yang kini berada di luar negeri dan dititipkan kepada N untuk dirawat.

Polisi akan mendalami kasus penanaman pohon ganja tersebut dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N dan ibunya yang tinggal di rumah yang sama.

"Kakak N yang berada di luar negeri juga akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Tersangka N saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. 


Editor : Ahmad Sayuti