Tanggapi Efek Domino Rotasi Mutasi dan Promosi 19 Pejabat yang Dianulir, Begini Tanggapan Arsan Latif 

Pembatalan 19 pejabat yang dirotasi mutasi dan promosi yang dikembalikan ke jabatan awal oleh  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuai polemik.

Tanggapi Efek Domino Rotasi Mutasi dan Promosi 19 Pejabat yang Dianulir, Begini Tanggapan Arsan Latif 
Pembatalan 19 pejabat yang dirotasi mutasi dan promosi yang dikembalikan ke jabatan awal oleh  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuai polemik./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Pembatalan 19 Pejabat yang dirotasi mutasi dan promosi yang dikembalikan ke jabatan awal oleh  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuai polemik.

Hal itu diketahui usai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima  surat rekomendasi BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023. 

Dalam surat tersebut menyebutkan pada rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. 

Sehingga, paling lambat tanggal 10 November 2023, ke-19 pejabat itu harus dikembalikan ke jabatan semula. 

Tak cukup sampai di situ, kejadian itu ternyata juga disebut-sebut menimbulkan Efek Domino yang pejabat lainnya yang juga harus bergeser ke jabatan semula.

Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak 25 pejabat yang terkena imbas dari dikembalikannya 19 jabatan hasil rotasi mutasi yang dilakukan di zaman Bupati Hengki Kurniawan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, pihaknya bakal mengikuti prosedur dan perundang-undangan dari pemerintah pusat sesuai rekomendasi (BKN). 

"Ke-19 pejabat itu sudah saya kumpulkan termasuk 25 yang juga terimbas efek dominonya," kata Arsan saat ditemui.

Dalam kesempatan tersebut, Arsan juga meminta agar semua pihak tidak mempermasalahkan surat dari BKN, sebab untuk apa menduduki sebuah jabatan jika tidak sesuai dengan aturan. 

"Justru dengan adanya surat BKN itu dapat menghindari potensi permasalahan lebih besar yang bisa muncul dikemudian hari," ujarnya.

Arsan menilai, pekerjaan dan jabatan yang diemban oleh ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Oleh karena itu guna menghindari kejadian serupa dimasa depan, kami tengah menyusun persyaratan prosedur karir bagi ASN," ucapnya.

Arsan menyebut, proses rotasi, mutasi, dan promosi jangan berdasarkan kedekatan, like and dislike, namun harus mengacu kepada aturan yang berlaku.

"Saya penjabat kepala yang menaati peraturan perundang-undangan, mengelola pemerintah harus berdasarkan aturan bukan bisikan-bisikan," imbuhnya.

"Yang salah segera kita luruskan, harus tegak lurus pada aturan dan tidak ada urusan dengan siapa-siapa," tegasnya. 

Disinggung terkait dampak psikologis dari pejabat yang dikembalikan ke posisi awal yang dikhawatirkan bakal menurunkan kinerjanya Arsan berharap hal tersebut tidak terjadi. 

Menurut Arsan, dirinya hanya menyampaikan apa adanya sesuai dengan regulasi, sehingga baik yang 19 pejabat plus 25 pejabat yang terkena efek dominonya sudah tidak ada keresahan. 

"Dikumpulkan sudah, sosialisasi sudah, semua harus dibuat transparan sistem dan regulasinya," ucapnya.

"Lalu, TPK juga akan membuka secara transparan agar tidak ada keresahan dan sekarang Kepala BKPSDM sedang ke Jakarta untuk menindaklanjuti surat BKN," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, carut marut proses rotasi, mutasi, dan promosi, yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023 akhirnya terkuak. 

Hal itu setelah melalui proses panjang yang diawali laporan Sundanesia Digdaya Institute ke BKN terkait maladministrasi proses rotasi mutasi hingga akhirnya DPRD KBB membentuk Pansus Rotasi Mutasi.

Apabila rekomendasi 19 pejabat yang harus dikembalikan ke posisi awal tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka BKN bakal melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB. 

Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. *** (agus satia negara)***


Editor : JakaPermana