Tanggapi Mundurnya Kuasa Hukum Pejabat DPKPP, Ini Komentar Jaksa Pidsus
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengaku tidak terhambat atas adanya pengunduran diri kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial I selaku penerima suap izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) vila di Kecamatan Cisarua dan Rumah Sakit di Kecamatan Cibungbulang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengaku tidak terhambat atas adanya pengunduran diri kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial I selaku penerima suap izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) vila di Kecamatan Cisarua dan Rumah Sakit di Kecamatan Cibungbulang.
Tersangka I merupakan pejabat teras di Bumi Tegar Beriman yaitu sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
"Pengunduran diri kuasa hukum ataupun pencabutan kuasa hukum adalah hak masing - masing, namun tidak menghambat proses Kasus Tipikor ini untuk dimajukan secepatnya ke meja persidangan Pengadilan Tipikor di Bandung," ujar Bambang kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Mengenai permohonan tahanan kota tersangka I, dia menambahkan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum belum mengabulkannya dan masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
"Tersangka I masih kami titip tahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor, Cibinong dan belum ada rencana kami untuk menjadikannya sebagai tahanan kota atau rumah, apabila ia mengaku dalam kondisi sakit pun masih bisa diperiksa oleh dokter setempat," tambahnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


