Tega! Oknum ASN dan Swasta di Indramayu Sekongkol Sikat Rp4,6Miliar Dana Covid 19
Tega, dua oknum ASN dan dua lainnya dari pihak swasta tega menyikat dana Covid 19 hingga Rp4,6 Miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Indramayu- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tak tanggung-tanggung, empat orang yang merupakan oknum ASN dan Swasta itu meraup cuan hingga Rp4,6 miliar dari dana Covid 19.
"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down: Aksi Balas Dendam yang Bakal Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari Pihak Swasta.
Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.
"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.
Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Arema FC, Persib Berharap Singo Edan Menang!
Di 2020, lanjutnya, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid 19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.
Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut, dengan harga satuan melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
Baca Juga: Sang Legenda Indra Thohir Komentari Kans Persib Juara Liga 1 Indonesia
"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, menurut Lukman, negara dirugikan Rp4,6 miliar.
Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penyelidikan Kasusnya Dihentikan, Ardhito Pramono Direhabilitasi, Ini Sebabnya
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.***
Editor : inilahkoran


