Tegas, Pemkab Bandung Barat Larang Kegiatan Minta Sumbangan Jelang HUT ke-80 RI di Tengah Jalan

Pemkab Bandung Barat melarang tegas kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum. Termasuk menjelang HUT ke-80 RI.

Tegas, Pemkab Bandung Barat Larang Kegiatan Minta Sumbangan Jelang HUT ke-80 RI di Tengah Jalan
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemkab Bandung Barat melarang tegas kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum. Termasuk menjelang HUT ke-80 RI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.

"Betul, sudah ada surat edaran Pak Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB Asep Sehabudin saat dihubungi, Kamis 7 Agustus 2025.

Tak hanya mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat, lanjut Asep, larangan melakukan pemungutan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.

"Aturan itu berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," tegasnya.

Sebab, biasanya banyak masyarakat yang melakukan penggalangan atau sumbangan di jalan umum.

"Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan itu dilarang. Walaupun istilahnya bersifat sosial. Itu sifatnya permanen," katanya.

Dijelaskan Asep, diterbitkannya larangan tersebut lantaran aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Khususnya, menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan. 

"Itu kan mengganggu keamanan khususnya mengganggu arus lalu lintas dan tentunya membahayakan juga bagi yang meminta sumbangan. Apalagi kalau jalannya rame sama kendaraan," jelasnya.

Asep menyebut, dalam surat edaran itu seluruh camat dan kepala desa di Bandung Barat diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum.

Selain itu, camat dan kepala desa juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya," ujarnya. 

"Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani