Soal Opsi Penertiban Warga Meminta Sumbangan HUT RI ke-80, Satpol PP KBB: Masih dalam Pembahasan
Opsi penertiban terhadap warga yang melakukan kegiatan meminta sumbangan untuk acara HUT RI ke-80 masih dibahas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Opsi penertiban terhadap warga yang melakukan kegiatan meminta sumbangan untuk acara HUT RI ke-80 masih dibahas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Padahal, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat Nomor 3276 Tahun 2025 tentang penertiban Jalan Umum dari Pungutan/sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Masih dalam pembahasan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Saputra, Kamis 7 Agustus 2025.
Angga menjelaskan, larangan meminta sumbangan di Jalan Raya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam Pasal 26 misalnya, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melarang tegas kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum. Termasuk menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang penertiban Jalan Umum dari Pungutan/sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.
"Betul, sudah ada surat edaran Pa Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Kamis 7 Agustus 2025.
Tak hanya mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat, lanjut Asep, larangan melakukan pemungutan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.
"Aturan itu berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," tegasnya.
Sebab, biasanya banyak masyarakat yang melakukan penggalangan atau sumbangan di jalan umum.
"Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan itu dilarang. Walaupun istilahnya bersifat sosial. Itu sifatnya permanen," katanya.
Dijelaskan Asep, diterbitkannya larangan tersebut lantaran aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum.
Khususnya, menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan.
"Itu kan mengganggu keamanan khususnya mengganggu arus lalu lintas dan tentunya membahayakan juga bagi yang meminta sumbangan. Apalagi kalau jalannya rame sama kendaraan," jelasnya.***
Editor : JakaPermana


