Teh Aanya Apresiasi Kinerja Kejati Jabar, Soroti Tantangan dan Beri Solusi

Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti yang karib disapa Teh Aanya ini mengapresiasi, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 2024. 

Teh Aanya Apresiasi Kinerja Kejati Jabar, Soroti Tantangan dan Beri Solusi
Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti yang karib disapa Teh Aanya ini mengapresiasi, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 2024. 

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti yang karib disapa Teh Aanya ini mengapresiasi, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 2024. 

Menurutnya, Kejati Jabar menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum, pencegahan korupsi serta penyelamatan aset negara. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar kinerja kejaksaan semakin optimal.

Teh Aanya  juga menyampaikan kepada Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono beserta jajaran terkait beberapa capaian kinerja Kejati Jabar yang dipimpin Katarina Endang Sarwestri.  

Senator Asal Jawa Barat itu memberi pujian khusus atas keberhasilan Kejati Jabar yang telah mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 Kabupaten Sumedang dari kasus korupsi Rp 329 Miliar.

" Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah dan uang itu masih di bank BTN2024," kata Teh Aanya, Selasa 11 Februari 2025.

Dijelaskan Teh Aanya, kinerja Kejati Jabar pada 2024 diukur berdasarkan empat sasaran strategis utama. Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya akuntabilitas dan Ilintegritas aparatur Kejati Jabar, menandakan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Kedua adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga keberhasilan penyelesaian perkara dan keempat  pengembalian aset dan kerugian negara.

"Terkait penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana bahkan bisa mencapai 338,42 persen. Pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata mencapai 100 persen. Ini capaian yang sangat baik," ucapnya.

Teh Aanya juga menyoroti soal capaian penegakan hukum  2024 lainya. 

"Catatan saya, ada 8.813 perkara mencapai tahap penuntutan, 8.581 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Terkait penyelamatan dan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 22,47 miliar diselamatkan dari benda sitaan dan barang rampasan melalui lelang, hibah, serta penetapan status penggunaan (PSP) Rp 3,42 miliar dikembalikan ke kas negara dari putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi serta Rp 12,02 miliar aset negara dipulihkan dalam rangka pemenuhan uang pengganti, denda, serta pidana tambahan lainnya," ujar dia.

Meskipun capaian Kejati Jabar tergolong tinggi, Teh Aanya menyoroti beberapa tantangan yang masih perlu diperbaiki. Yakni lambannya proses penilaian barang rampasan, kurangnya penerapan restitusi bagi korban tindak pidana, belum adanya peraturan pelaksana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penguatan kedudukan jaksa sebagai dominus litis dalam RKUHAP dan kurangnya infrastruktur digitalisasi penanganan perkara.

Solusi yang ia sampaikan atas tantangan-tantangan diatas terdiantaranya adalah penambahan SDM fungsional penilai pemerintah di kejaksaan untuk mempercepat proses penilaian. 

Lalu penyidik dan penuntut umum harus lebih proaktif menerapkan restitusi dari tahap penyidikan hingga penuntutan. 

Berikutnya adalah mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan aturan pelaksana tersebut dan mendorong legislatif agar mendukung peran jaksa sebagai “Dominus litis” kewenangan menentukan perkara. 

"Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak dan terakhir pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang lebih baik untuk mendukung digitalisasi sistem hukum," jelasnya.

Dengan berbagai capaian dan tantangan tersebut, pihaknya berharap Kejati Jabar mengoptimalkan program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendekatan dan pengawasan serta terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

"Kinerja Kejati Jabar patut diapresiasi, tetapi ada tantangan yang harus segera diselesaikan. Dengan perbaikan di beberapa sektor, saya yakin Kejati Jabar bisa lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penegakan hukum," tandas dia. ***


Editor : JakaPermana