Teka-teki Tiga untuk Iwa dari Meikarta: Rp3 M Atau Tiga Penyerahan?

Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Sulaiman mengakui ada pemberian dari pihak Meikarta. Jumlahnya bukan Rp1 miliar, melainkan Rp3 miliar. Benarkah?

Teka-teki Tiga untuk Iwa dari Meikarta: Rp3 M Atau Tiga Penyerahan?
INILAH, Bandung – Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Sulaiman mengakui ada pemberian dari pihak Meikarta. Jumlahnya bukan Rp1 miliar, melainkan Rp3 miliar. Benarkah?

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (6/2/2019). 

Dalam sidang kesaksian untuk Billy Sindoro cs, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya saksi di luar BAP, yakni anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan anggota DPRD Bekasi Sulaiman. 

Sidang dimulai dengan kesaksian Sulaiman. Saat ditanya JPU KPK soal adanya pertemuan dengan Neneng Rahmi (Kabid PUPR) dan Henry Lincoln, Sulaiman mengakuinya. Henry dan Neneng Rahmi memintanya untuk ditemukan dengan Waras.

"Awalnya ketemu di KM 39, saya gak tahu soal apa. Setelah bertemu, akhirnya saya tahu mereka minta dipertemukan dengan Iwa (Sekda Jabar)," katanya.

Sulaiman mengaku tidak mengenal Iwa, makanya dia menghubungi Waras. Sekitar dua pekan setelah pertemuan di KM 39, kemudian ada pertemuan di KM 72 dengan Iwa, Neneng, Henry dan Waras.

"Saya dan Pak Waras tidak ikut. Yang ngobrol di dalam bertiga, Iwa, Neneng Rahmi dan Henry," katanya. 

JPU KPK Wayan Ryana pun menanyakan hasil pertemuan dan soal RDTR. Sulaiman mengaku awalnya tidak tahu karena tidak disampaikan, baru tahu soal RDTR setelah pertemuan di Gedung Sate (ruang kerja Sekda).

"Kalau soal adanya permintaan uang,?" tanya Ryana. 

Sulaiman mengaku baru mengetahui ada permintaan uang setelah pertemuan beres. Saat itu Sekda Jabar Iwa Karniwa memberitahukan kepadanya.

"Saya tahu ada (pemberian) saat neneng dan Henry pulang. Iwa bilang ada titipan buat bikin banner. Karena saat itu (Iwa) mau nyalon, makanya saya pikir kaitannya dengan partai," ujarnya.

Dirinya baru tahu semua itu terkait RDTR setelah Neneng Rahmi dan Henry beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sekda di Gedung Sate.

"Kapan uang itu diberikan dan berapa jumlahnya," tanya Wayan.

Sulaiman mengaku setelah sepekan pertemuan di Gedung Sate. Awalnya Sulaiman mengaku tidak tahu jumlahnya, hanya saja Iwa menyebutnya dengan kode angka tiga.

"Itu nanti ada pemberian banner untuk kita (dari Meikarta) sekitar tiga," katanya menirukan ucapan Iwa.

Didesak JPU, Sulaiman tidak mengakui jika yang dimaksud tiga adalah Rp3 miliar. Kemudian JPU pun membacakan BAP Sulaiman yang menyebutkan tiga adalah Rp3 miliar. Namun Sulaiman membantahnya, yang dimaksud tiga itu pemberian selama tiga kali.

Hakim ketua Tardi pun naik pitam, dia langsung menyemprot Sulaiman agar jujur. Bahkan memanggilnya ke depan untuk melihat dan membaca berkas BAP yang ditandatanganinya. Akhirnya Sulaiman mengakuinya.

"Yang maksud tiga itu berapa. Kamu sini liat BAP, di sini dinyatakan tiga itu Rp3 miliar. BAP ditandatangani saudara kan dan dibaca dulu. Benar tidak ini, yang dimaksud tiga itu Rp3 miliar," katanya.

Sulaiman pun mengiyakan. Sidang diskors untuk salat dzuhur dan makan siang.


Editor : inilahkoran